Senin 22 Sep 2014 13:00 WIB

Tindak Tegas Pengirim Jamaah Haji NonKuota

Red:

JAKARTA — Sejumlah kalangan di Tanah Air prihatin atas telantarnya sejumlah jamaah haji nonkuota di Makkah, Arab Saudi. Mereka pun mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan jamaah nonkuota dan menelantarkannya. 

"Jika itu dilakukan oleh biro perjalanan haji resmi maka izin mereka harus dicabut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia kepada Republika, Ahad (21/9).

Ledia mengatakan, biro perjalanan haji dan umrah memang boleh menjalankan usahanya jika memang  terdaftar secara resmi. Namun, ada aturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mereka tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Desakan senada dilontarkan  Ketua Rabithah Haji Indonesia (RHI) Ade Marfuddin. Ia mengatakan, siapa pun pihak yang memberangkatkan jamaah haji nonkuota harus diberi sanksi tegas. Mereka harus dilacak, kemudian ditindak karena telah melanggar tata laksana haji di Indonesia. Jika dilakukan oleh travel atau biro perjalanan haji, katanya, Kemenag harus mencabut izin usahanya.

Jamaah nonkuota selalu saja muncul pada setiap musim haji meski pemerintah terus memberikan peringatan. Artinya, Ade mengungkapkan, tidak ada efek jera yang diberikan pemerintah selaku penyelenggara resmi ibadah haji kepada travel atau biro haji nakal. "Akibatnya, yang kembali dirugikan adalah jamaah."

Ade juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi goverment to government dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam kasus ini, jamaah haji nonkuota ternyata memiliki visa resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi.

Artinya, katanya, pemerintah harus tegas terhadap Kedubes Saudi bahwa visa haji tidak boleh dikeluarkan selain melalui Kemenag. "Tapi ini visanya kok bisa keluar, berarti kita (Pemerintah Indonesia) tidak tegas," ujarnya.

Untuk saat ini, pemerintah harus tetap melayani dan memberi perlindungan terhadap jamaah haji nonkuota yang berada di Tanah Suci. Sebab apa pun alasannya, mereka merupakan warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri dan di sanalah potret wajah Indonesia.

Sebelumnya, ditemukan sepasang suami istri jamaah haji nonkuota tersesat di perempatan lampu merah yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram. Selain keduanya, ternyata ada 18 orang jamaah haji nonkuota lain telantar di Makkah.

Mereka kemudian dibawa ke kantor PPIH Daerah Kerja Makkah. Petugas perlindungan PPIH kemudian melacak tempat penampungan mereka dan diketahui berada di Ma’la, Makkah. Pemondokan mereka cukup memprihatinkan. Sekamar berisi delapan orang dengan satu kamar mandi.

Kepada petugas jamaah tersebut mengaku membayar Rp 80 juta per orang kepada pihak tertentu agar bisa menunaikan ibadah haji. Selain pemondokan yang tidak layak, mereka tidak didampingi pembimbing ibadah, tim kesehatan, dan jaminan asuransi.

Terus dilacak

Terkait hal itu, Kemenag sedang berusaha melacak modus pengiriman jamaah haji nonkuota dan menelusuri siapa saja pengirimnya. "Saya sejak beberapa hari lalu sedang melacak adanya jamaah haji nonkuota tersebut. Bagaimana modus mereka bisa mendapatkan visa yang menjadi kewenangan Kedubes Saudi Arabia," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Ahad.

Sejauh ini, Kemenag terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait keluarnya visa bagi jamaah nonkuota tersebut. "Juga terus dilacak siapa pihak-pihak yang mengurusi kepergian mereka hingga tiba di Tanah Suci," ujar Menag, seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Meski pergi tanpa izin resmi, Menag melanjutkan, pemerintah tak akan lepas tangan jika mereka telantar di Tanah Suci. "Meski mereka nonkuota yang pada dasarnya bukan tanggung jawab pemerintah, Kemenag tak akan lepas tangan begitu saja atas nasib buruk yang menimpa mereka," kata Menag tegas.

Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil yang sudah berada di Arab Saudi berjanji akan mencari tahu siapa yang memberangkatkan para jamaah haji nonkuota ini. Sebab, pihaknya tidak pernah memberi izin kepada pihak-pihak di luar biro perjalanan haji resmi yang terdaftar di Kemenag. "Yang kita berikan izin itu pihak yang dulu disebut ONH Plus (sekarang jadi penyelenggara ibadah haji khusus)," ujarnya.

Setiap tahun, ia mengungkapkan, memang selalu ada jamaah haji nonkuota yang dilaporkan tersangkut masalah. Namun, jumlahnya terus menurun dari tahun ke tahun. "Kita perlu menggalakkan lagi informasi kepada masyarakat."  rep:Zaky al hamzah/mas alamil huda ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement