Selasa 23 Sep 2014 16:00 WIB

Kurban Anak yang Belum Akil Baligh

Red: operator

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wbr.

 Ustaz Bobby, alhamdulillah, sejak tahun 2000, keluarga kami selalu berkurban. Saya punya anak tiga dan yang terkecil berumur 6 tahun. Dua kakaknya, satu masih kuliah, adiknya SMA kelas 3. Kami dan dua kakak dari si bungsu sudah berkurban. Kami juga ingin berkurban atas nama si bungsu. Masalahnya, anak bungsu kami kan belum dewasa. Apakah kurban tetap sah jika diatasnamakan anak kami yang notabene belum akil baligh?

Anisa Rendi, Bekasi

Jawab :

Waalaikumussalam wr wbr .

Anak ibu yang bungsu belum mencapai usia akil baligh. Untuk anak laki-laki ditandai dengan “mimpi basah” dan pada perempuan ditandai dengan keluarnya darah haid.

Anak bungsu ibu masuk golongan belum mukallaf,  artinya secara agama anak ibu belum “dibebani” tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban keagamaan, termasuk berkurban.  Walaupun katakanlah, seorang anak mempunyai kekayaan yang cukup banyak, namun ia masih belum terkena anjuran untuk berkurban. Kendati demikian, tidak berarti anak yang belum akil baligh tidak boleh berkurban.

Jadi, anak ibu boleh saja berkurban dan  kurbannya sah. Dan insya Allah berpahala dengan kurbannya itu. Seperti kita tahu, anak yang belum mukallaf tidak berdosa apabila meninggalkan kewajiban, tetapi insya Allah akan mendapatkan balasan kebaikan apabila berbuat baik, termasuk misalnya jika berkurban.

Kalau ada misalnya anjuran berkurban di sekolah, ada baiknya jika ibu ada kemampuan, berkurbanlah dengan diatasnamakan anak ibu. Semoga, itu bisa menjadi keberkahan kehidupan anak ibu ketika ia dewasa kelak.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bis shawwab

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement