JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berjanji segera membahas desakan dari berbagai pihak untuk membuat aturan terkait larangan haji berkali-kali atau berulang. Peraturan itu dinilai mendesak mengingat antrean jamaah calon haji (calhaj) di Indonesia yang sudah mencapai belasan tahun.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan, aturan terkait larangan akan mulai dibahas seusai pelaksanaan haji tahun ini. Pembahasan akan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada prinsipnya, Kemenag sepakat bahwa haji berulang perlu diatur sebagai upaya untuk memangkas antrean calhaj.
"Setidaknya selesai pelaksanaan haji tahun ini, akan mulai kita bahas bersama seluruh ormas dan tokoh agama,'' katanya kepada Republika, Kamis (2/10).
Menurutnya, keputusan untuk membuat peraturan tersebut harus dilakukan secara cermat. Ormas Islam yang mempunyai basis massa di tingkat bawah tidak boleh ditinggal begitu saja. Ia mengatakan, semua harus diajak diskusi bersama-sama. Jangan sampai ketika keputusan sudah dibuat kemudian ditentang oleh masyarakat.
Pengamat sosial keagamaan menilai pembatasan dalam melaksanakan haji berkali-kali layak didukung. Karena, hal itu merupakan bentuk keadilan dan memberikan kesempatan serta kemudahan bagi umat Islam lainnya.
''Sangat layak didukung. Jika memaksanakan diri untuk berangkat lebih dari sekali, justru bisa masuk dalam penzaliman,'' kata dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatra Utara Ansari Yamamah di Medan, Kamis (2/10).
Menurutnya, jika umat Islam memaksakan diri untuk berangkat ke Tanah Suci lebih dari satu kali hanya karena kelebihan materi, dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan bagi umat lain. Ia menjelaskan, umat Islam di Indonesia harus memiliki kesadaran bahwa ibadah haji punya dimensi personal dan dimensi sosial.rep:mas alamil huda/antara ed: andi nur aminah