MAKKAH --- Sepanjang pelaksanaan pelayanan ibadah haji sejak pemberangkatan kloter pertama pada 9 Agustus lalu, terjadi berbagai kasus yang dialami oleh para jamaah calon haji Indonesia.
Salah satu yang unik adalah kasus ketika seorang calon anggota jamaah haji lebih memilih ikut masuk alat pindai sinar X ketimbang melepaskan tasnya. "Terjadi insiden seorang jamaah asal Nusa Tenggara Timur yang masuk X ray karena tidak mau lepas dari tas yang dibawanya,'' kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil dalam rapat konsolidasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Aziziah, Makkah, Senin (5/9) malam waktu setempat.
Kasus lainnya adalah kasus tertahannya jamaah atas nama Ahmad Malik Tarsawi. Jamaah Kloter SUB-03 asal Madura ini ditahan karena membawa jamu tradisional yang diduga oleh aparat bandara sebagai narkotika. Ahmad sudah dibebaskan pada 23 Agustus setelah ditahan selama 15 hari.
Ada juga kasus jamaah yang dideportasi karena ada perbedaan antara dokumen dengan yang bersangkutan. Jamaah atas nama Astutik Suparman Ngaimin ini sudah diterbangkan kembali ke Saudi pada 2 September dan kini sudah berada di Makkah. "Patut diduga KBIH Al Hidayah menjadi penyebabnya karena usaha menyusupkan paspor Sri Astutik bin Sanu sudah pernah dilakukan tahun lalu," kata Dirjen.
Ada kasus yang terbilang unik sekaligus lucu. Kamar jamaah haji Indonesia di lantai 4 Pemondokan 410 (Holiday Inn), Aziziah, mengalami kebanjiran pada Ahad (28/8). Ini lantaran fire sprinkler atau alat pemadam yang memancarkan air di kamar tersebut dibuat jemuran sehingga terjadi kebocoran dan menggenangi ruang hingga keluar ke lorong jalan hotel.
"Terjadi banjir di kamar 451 Hotel Holiday Inn di rumah 410 di Aziziyah Syimaliyah akibat jamaah membuat jemuran yang dikaitkan pada sprinkler yang ada di langit-langit kamar," katanya.
Selain itu, muncul juga kasus makanan basi. Penyajian makanan dalam kondisi basi terjadi di Sektor 04 yakni pemondokan 410. Peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus lalu yang dilakukan oleh perusahaan Tamkin Al-Qadirah. "Terhadap kasus ini, pihak penyedia katering telah ditegur dan selanjutnya penyedia jasa katering telah menggantikan makanan yang basi dengan makanan yang baru," kata Abdul Djamil. Oleh Didi Purwad