BANDUNG –– Sebanyak 30 kepala daerah memberikan dukungan terhadap pelaksa na an program transmigrasi yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmi grasi. Dukungan tersebut di tuangkan dalam penandatang an MoU antara bidang transmigrasi dalam lingkup Kerja Sama Antar Daerah (KSAD), pimpinan daerah pengirim, dan penerima transmigran.
Ke 30 kepala daerah itu ter diri dari 17 gubernur dan 13 bu pati/wali kota dari selu ruh Indonesia. "Penandata ngan an KSAD ini merupakan legali sasi untuk memberikan kepas ti an hukum atas komitmen pe merintah daerah," Men teri Ten aga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Is kan dar saat me nyaksikan penandatanganan MoU bidang ketransmigrasian di Bandung, Kamis (19/6).
Komitmen tersebut, berasal dari pemerintah daerah tujuan transmigrasi yang menjalin ker ja sama di bidang Ketrans migrasian. Tujuh belas gubernur yang menyatakan dukung annya terdiri dari tujuh provinsi pengirim transmigran. Yakni, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yog ya karta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Semen tara sepuluh provinsi penerima transmigran, kata dia, adalah Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Su lawesi Selatan, Sulawesi Te ngah, Sulawesi Tenggara, Su lawesi Utara dan Maluku.
Dikatakan Muhaimin, un tuk penandatanganan kerja sama di tingkat kabupaten/kota terdiri dari de lapan kabupaten/ kota pengirim transmigran. Yakni, Kota Ban dung, Kuningan, Cirebon, Gro bogan, Kulonprogo, Nganjuk, Ngawi, dan Banyuwangi. Se lain itu, ada juga lima kabupa ten/ kota penerima transmigran yang mendatangani. Yakni, Bu ton, Kayong Utara, Kuburaya, Boalemo, dan Banggai Ke pulauan.
Kata dia, penyelenggaraan transmigrasi dirancang berda sarkan kebutuhan dan potensi daerah. "Ka re na itu, kerja sama KSAD ini di jadikan in stru men pengintegrasian kebutuhan dan keing in an daerah pengirim dengan daerah penerima da lam penyelenggaraan transmigrasi," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, du kungan daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi me ning kat. Ini terlihat, dari me ningkatnya APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan transmigrasi. Saat ini, kata dia, sharing APBD yang terlaporkan sudah mencapai 15 persen hingga 20 per sen dari seluruh pembiayaan ketransmigrasian.
Program transmigrasi, kata dia, telah berhasil mengkreasi terbentuknya pusat-pusat produksi baru, yang terus berkembang menjadi kawasan perkotaan baru (KPB). Bahkan, telah mampu mendukung pembentukan pusat-pusat pemerintahan baru, berupa pembentuk an desa baru, kecamatan baru, dan kabupaten/kota baru.
Bahkan, saat ini te lah berkembang nyata terbentuknya dua permu kiman transmigrasi yang men jadi ibu kota provinsi. Yaitu, Kota Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Ba rat dan Kota Bulungan/Tan jung Selor sebagai ibu kota Provinsi Ka li mantan Utara.
Beberapa permukiman, kata dia, bahkan telah menjadi sentra produksi pangan, perkebunan dan komoditas unggulan lainnya. Dalam kurun waktu 63 tahun pelaksanaan transmigrasi, setidaknya sekitar 2,2 juta kepala keluarga atau seta ra 8,8 juta jiwa masyarakat telah diberangkatkan dalam program transmigrasi.
Menurut Dirjen Pembinaan Pembangunan Ka was an Transmigrasi Jamaluddien Malik, KSAD ini merupakan amanah UU 15 Tahun 1997 Tentang Pokok-pokok Ketrans migra sian sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2009 dan PP 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Transmi grasi.
Dia berharap, KSAD dapat menciptakan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah pengirim dan penerima transmigran. Begitu juga, masyarakat transmigrasi kesejahteraannya meningkat. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto