Jumat 27 Jun 2014 13:03 WIB

Empat PTN Berubah Status Badan Hukum

Red:

BANDUNG –– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengubah status menjadi badan hukum (BH). Ke empat PTN itu adalah Universitas Padjadjaran (Unpad), ITS, Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Hasanudin (Unhas).

"Ya, kami diberi mandat untuk mengubah status dari badan layanan umum (BLU) menjadi PTN BH," ujar Rektor Unpad, Ganjar Kurnia, Kamis (26/6) Saat ini, PTN yang sudah berstatus BH ada tujuh PTN. Dikatakan Ganjar, untuk berubah jadi BH, Unpad telah melakukan berbagai persiapan internal. Walau pun sebenarnya Kemdikbud menetapkan Unpad harus men jadi BH, karena dinilai layak dan memenuhi ber bagai persyaratan.