BANDUNG –– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengubah status menjadi badan hukum (BH). Ke empat PTN itu adalah Universitas Padjadjaran (Unpad), ITS, Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Hasanudin (Unhas).
"Ya, kami diberi mandat untuk mengubah status dari badan layanan umum (BLU) menjadi PTN BH," ujar Rektor Unpad, Ganjar Kurnia, Kamis (26/6) Saat ini, PTN yang sudah berstatus BH ada tujuh PTN. Dikatakan Ganjar, untuk berubah jadi BH, Unpad telah melakukan berbagai persiapan internal. Walau pun sebenarnya Kemdikbud menetapkan Unpad harus men jadi BH, karena dinilai layak dan memenuhi ber bagai persyaratan.
"Kami kan tidak mengusulkan. Tapi, mereka (Kemdikbud) yang memandatkan karena di lihat dari beberapa kriteria," katanya. Syarat PTN menjadi, di antaranya akreditasi harus A dan jumlah publikasinya harus banyak, pengelolaan keuangan harus wajar tanpa pengecualian.Unpad sudah 3 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP.
Setelah berubah menjadi PTN BH, kata Ganjar, perubahan yang akan terlihat lebih pada otonomi keuangan dan aka demis. Dengan status BLU, Unpad agak kesulitan mengelola keuangan. Pasalnya, honor dosen dan pengeluaran lainnya ditentukan Depkeu. ''Jadi kalau BLU, rektor tak bisa menentukan honor dan sebagainya. Standarnya, semua ditentukan keuangan,'' kata nya. Padahal, sebelum berstatus BLU semua honor ditentukan rektor. Namun sekarang, diatur Depkeu.
Dikatakan Ganjar, aturan soal honor dari Depkeu, sampai sekarang standarnya belum ada. Akibatnya, hampir semua PTN kebingungan.Karena aturan standar besaran honor hingga saat ini belum keluar, maka tunjangan kinerja untuk karyawan ak hirnya belum dibayarkan. Untuk menyiasatinya, pihaknya terpaksa meminjam dulu dana yang ada. ''Ini sudah puasa, tak ada aturannya. Makanya, banyak yang pinjem. Unpad, terus menerus mendesak Dikti menentukan ini," katanya. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto