Senin 30 Jun 2014 13:00 WIB

Pemkot Cimahi Telah Bayar KDN pada KBB

Red:

CIMAHI –– Kompensasi Dampak Negatif (KDN) pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat diakui Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi, Budi Raharja telah dibayar. Sebe lum nya, Kepala Dinas Cipta Tata Ruang Bandung Barat, Anugerah mengatakan pemkot Cimahi belum membayar KNP selama tiga tahun.

Biaya KNP sebesar Rp 4.500 per ton tersebut dikatakan Budi sudah diberikan kepada perang kat desa tempat adanya TPA Sarimukti. "Jadi, kami tidak hutang karena kami bayar ke perangkat desanya langsung," kata Budi di Cimahi, Ahad (29/6). Pembayaran segera dilakukan karena adanya ancaman pemblokiran jalan menuju TPA oleh masyarakat setempat. Hal itu ditakutkan Budi karena sampah dari Kota Cimahi tidak bisa terangkut.

Meski Cimahi merupakan kota kecil, namun Budi menga ta kan, sampah yang dihasilkan perbulannya mencapai 120 ton. "Volume sam pah dari Cimahi yang diangkut ke TPA Sarimukti mencapai sekitar 110 sampai 120 ton per bulan," ujarnya. Pembayaran terkait KNP ter sebut menurut Budi harus di koordinasikan dengan baik anta ra desa dan juga pemkab Bandung Barat untuk menghindari kekeliruan seperti yang saat ini dialami Pemkot Cimahi. "Sebetulnya tak ada utang piutang, tapi diaudit BPK seolah-olah kita belum bayar," kata Budi menegaskan. rep:c65 ed: rachmat santosa

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement