BANDUNG –– Sejumlah kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung. Total kelebihan itu sebesar Rp 2.026.687.314. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jawa Barat, kelebihan itu terdiri dari Rp 1.781.464.694 untuk PNS yang sudah pensiun. Dan Rp 245.222.620 untuk PNS yang telah meninggal dunia. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Cornell Syarief Prawiradiningrat, menjelaskan, jumlah PNS baik yang telah meninggal maupun pensiun yang masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan melekat sebanyak 204 orang.
Namun, pihaknya menyatakan, tidak memiliki data mengenai profesi PNS itu. "PNS berasal dari sejumlah SKPD di lingkungan Kota Bandung," kata dia, kemarin. Kondisi itu, mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji pegawai yang mengurangi jumlah kas daerah Kota Bandung. Padahal, kata dia, uang sebanyak itu, dapat digunakan membiayai kegiatan lainnya.
Berdasarkan data tiga ta hun terakhir, BPK mengungkap permasalah yang sama di tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2011, BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 2.213.439.190. Kemudian, jumlah itu meningkat di 2012 sebesar Rp 2.945.172.126. "Tahun ini dari sisi jumlahnya sedikit menurun apabila dibanding tahun sebelumnya," ujar Cornell.
Kata dia, pelunasan kelebihan akan dilakukan dengan mengembalikan kelebihan pembayaran gaji. Hal itu dilakukan dengan mengompensasi dari simpanan taspen yang dimiliki oleh PNS bersangkutan. PT Taspen, katanya, akan menggunakan data dari Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji. Data itu sebagai acuan untuk memperhitungkan hutang pegawai dan jumlah potongan ke nilai pensiun juga pengembalian hutang ke Pemkot Bandung. Cornell menyadari adanya keterlambatan turunnya SK pensiun untuk PNS. Hal itu membuat pegawai akan terus men dapat gaji sampai SK turun, walaupun telah memasuki batas usia pensiun.
Dia menilai, bahwa seharusnya sejak jauh hari SK pensiun sudah diurus oleh PNS yang akan masuk masa pensiun. Dia pun melihat, selama ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung belum memiliki sistem kepegawaian yang memungkinkan untuk antisipasi gaji berlebih. Kenyataannya, ada PNS yang lebih dari setahun pensiun, baru menerima SK. Menurutnya, jika memang proses penurunan SK begitu lama sudah harus ada sistem antisipasi. "Kita hanya menyaran kansistem diperbaiki, kami tidak tau kenapa mereka beranggapan sebelum SK turun ini gaji jalan terus," ujar Cornell.
Kepala BKD Kota Bandung Evi Syaefini membenarkan bahwa selama ini sistem yang berlaku memang tidak otomatis memberhentikan gaji bagi mereka yang memasuki usia pensiun. Akibatnya, kata dia, sebelum SK Pensiun turun, gaji akan tetap dibayarkan. Namun, dia menjamin, selisih akan diperhitungkan sebagai piutang. "Nantinya, ketika SK turun kelebihan gaji akan dikembalikan ke pemkot melalui PT. Taspen," katanya.
Dia menyebut, ada sebanyak 306 orang PNS yang menerima kelebihan gaji. Kelebihan itu menurutnya, akan dikembalikan secara dicicil. "Sudah banyak yang lunas. Dari 27 orang pensiunan, utang terbanyak sedang dicicil sebesar Rp 18.785.200," ujarnya.
Saat pemeriksaan BPK, pi haknya belum memiliki data sisa piutang yang ada. Hal ini lah yang memunculkan temuan sebesar Rp 2,026 miliar. Namun, ada dua orang yang me mang diberi hibah, sehingga tidak akan ditagih. Kata Evi, dengan adanya temuan BPK itu, pihak nya menjamin bahwa mulai Juni 2013 akan melakukan sistem otomatis pemberhentian gaji ke pensiun. rep:c69, ed: agus yulianto