PURWAKARTA –– Hari ini (Senin, 4/8) merupakan hari pertama pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja pasca-liburan bersama Lebaran Idul Fitri 1435 H. Bagi mereka yang kedapatan membolos dan tanpa alasan yang jelas, maka tak ada ampun untuk menerima sanksi potongan gaji atau tunjangan sebesar Rp 500 ribu.
Sanksi tersebut, diharapkan bisa jadi efek jera bagi para abdi masyarakat tersebut. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi me ngatakan, tidak ada ampun bagi PNS yang mangkir akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut, berlaku bagi semua golongan. "Semuanya, akan kena sanksi tersebut. PNS yang kena sanksi itu, yang tidak masuk kerja tanpa alasan," ujar Dedi, kepada Republika, Ahad (3/8).
FOTO:Republika/ Yasin Habibi
PNS
Menurut Dedi, sebelumnya sanksi bagi PNS yang mangkir kerja hanya sebatas surat peringatan dari BKD setempat. Namun, sanksi tersebut dinilai tak efektif. Sebab, masih ada PNS yang membolos.
Maka, sejak digulirkannya kebijakan sanksi potongan gaji atau tunjangan sebesar Rp 500 ribu, ternyata membuahkan ha sil yang bagus. Salah satunya, seperti pada hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun lalu, semua PNS hadir. Ada yang ti dak masuk kantor, namun mereka telah mengajukan cuti dan izin ke atasan masing-masing. "Ternyata, dengan sanksi seperti ini, kesadaran PNS jadi meningkat," ujarnya. Sanksi potongan gaji dan tunjangan tersebut, sudah berjalan dua tahun terakhir.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa PNS harus datang ke kantor tepat waktu. Telat beberapa menit, maka akan dikenakan sanksi yang tak kalah tegas pula.
Sementara Kabid Pengadaan dan Pembinaan (P2) BKD Purwakarta Agus Djamaludin mengatakan, jangankan PNS yang mangkir kerja pascalibur lebaran, yang datang terlambat saja pasti kena sanksi. Sanksinya, yakni pemotongan tunjang an daerahnya. "Sudah ada hitungannya soal prosentase potongan terlambat masuk kerja," ujarnya.
Dengan sanksi ini, diharapkan seluruh pegawai taat aturan. Mereka bisa masuk dan keluar kantor sesuai jadwal yang telah diatur. Tidak bisa datang dan pergi sembarangan. Pemberian sanksi tegas terhadap PNS yang membolos pun dilontarkan sejumlah ma hasiswa di Sukabumi. Mereka menilai, para pegawai tersebut tidak disiplin dan mengabai kan pelayanan publik.
"Libur lebaran sudah cukup bagi PNS bersilaturahim," ujar Koordinator Divisi Kebijakan Publik, Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS) Muhamad Sahrudin, Ahad (3/8). Sehingga pada Senin (4/8) nanti tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk tidak masuk kerja. Dikatakan Sahrudin, mahasiswa meminta agar PNS ti dak memperpanjang waktu cuti le baran. Hal ini dikarena kan waktu libur lebaran beberapa waktu lalu dinilai sudah cukup.
Karena itu, Sahrudin mendesak, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terkait kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja selepas Idul Fitri. "Harus ada sanksi tegas bagi PNS yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja," ujar dia.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang bolos kerja pada hari pertama masuk tanpa alasan yang jelas. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga hukuman terberat sesuai dengan tingkat ke salahannya.
"PNS harus masuk mulai Senin," kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Hanafie Zain. Menurut dia ketentuan tentang cuti bersama lebaran sesuai de ngan surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014. rep:ita nina winarsih/riga nurul iman ed: agus yulianto