CIMAHI ––Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengaku perihatin dan geram atas kasus minuman keras (miras) yang menewaskan salah satu anggota Satpol PP-nya. Sanksi berat pun mengancam mereka (Satpol PP dan PNS) yang kedapatan menenggak miras.
"Tak ada ampun lagi bagi mereka (Satpol PP dan PNS) yang mengonsumsi miras. Ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ber laku," kata walikota, saat pembinaan kepada 94 anggota Satpol PP Kota Cimahi, Rabu (6/8). Dalam pembinaan yang dilakukan di aula Gedung B kantor Pemkot Cimahi itu, dia menekankan peran penting dari pemimpin SKPD untuk melakukan kontrol kepada para anggota.
Foto:SYAIFUL ARIF/ANTARA
Petugas memusnahkan ribuan liter minuman keras menjelang datangnya bulan Ramadan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (27/6).
Atty mengutarakan, kekecewaannya terhadap Satpol PP karena fungsinya sebagai penegak dan penertib justru berlaku sebaliknya. "Bahkan Kapolres sempat menegur Satpol PP itu (korban) pada saat HUT kemarin," ujarnya. Dia mengatakan, agar Satpol PP mampu menjaga wibawanya sehingga bisa menjalankan pekerjaannya sebagai penertib dengan baik.
Namun ,Atty mengaku, belum bisa melakukan adanya tes urine bagi pegawai di pemerintahannya itu karena masih perlu mengkaji berbagai hal lain meski mendapat desakan dari berbagai pihak. Sebelumnya, talah diadakan pertemuan Komisi I DPRD Kota Cimahi dengan Satpol PP dan sekretaris daerah kemarin. Ketua Komisi I Ah mad Gunawan dalam kesempatan itu mem beri kan masukan kepada pimpinan daerah dalam perekrutan anggota Satpol PP.
Saat ini, kata dia, perekrutan anggota Satpol PP kurang kompeten karena anggota tersebut berasal dari sukarelawan ataupun pelajar magang. "Sangat berbeda dengan tes CPNS yang ada," kata dia. Rotasi juga, perlu dila ku kan untuk menghilangkan kejenuhan dari para anggota agar tercipta Satpol PP yang sesuai harapan pemerintah.
Berkaca dari kasus yang terjadi, Ahmad menginginkan, diadakannya tes urine bagi seluruh PNS di Cimahi termasuk anggota de wan. "Itu perlu dilakukan," kata dia.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Dantje mengatakan, da lam PP 63 pasal 1 ayat 13, berisi tentang pelanggaran aturan PNS baik di dalam atau di luar jam kerja. "Jadi bisa terkena hukuman," kata dia. Hukuman tersebut tidak hanya diterima oleh yang bersangkutan tapi juga atasan atau pemimpinnya di SKPD terkait. rep:c65 ed: agus yulianto