Selasa 12 Aug 2014 12:00 WIB

Minimarket Ilegal Kembali Dibuka, Pemda akan Tindak Tegas

Red:

INDRAMAYU –– Pemkab Indramayu berang dengan beroperasinya kembali sejumlah minimarket yang se belumnya disegel karena melanggar perizinan. Pemkab pun akan memberikan tindakan yang tegas. "Besok (Selasa) wakil bupati akan memanggil mereka semua (pemilik minimarket ilegal dan semua pihak yang terkait),’’ ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8).

Maman menyatakan sejumlah mini market ilegal yang kembali beroperasi itu di antaranya terletak di Jalan Ahmad Yani, minimarket di Desa Singaraja dan mini market di Kecamatan Karang ampel. Padahal minimarket itu sebelumnya telah disegel dan digembok oleh pemda. "Sebelum ada izin, tidak boleh buka kembali. Ini malah dibuka sen diri,’’ kata Maman.

Maman menyebutkan secara keseluruhan ada 22 minimarket yang telah disegel. Dari jumlah itu, ada 14 minimarket yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan jarak seperti yang diatur dalam Perda No 7 Tahun 2011. Sedangkan sisanya tidak memiliki izin namun memenuhi ketentuan jarak.

Maman menyatakan terhadap 14 minimarket yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan jarak, maka pemda tidak akan membuka kembali mini market tersebut. Bahkan perizinanannyapun tidak akan diproses. "Kalaupun mereka mau membuka kembali tempat usahanya, maka harus relokasi ke tempat lain yang syaratnya sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2011. Tidak boleh di tempat semula,’’ tegas Maman.

Sedangkan terhadap delapan minimarket yang tidak berizin namun memenuhi ketentuan jarak, lanjut Ma man, bisa dioperasikan kembali. Syaratnya, segala macam perizinannya harus dipenuhi terlebih dulu.

Selain izin untuk operasional, perizinan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah izin tidak keberatan/izin gangguan/HO. Semua perizinan tersebut harus disampaikan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu.

Seperti diketahui, pendirian minimarket di Kabupaten Indramayu telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu di anta ranya mengatur tentang jarak antara minimarket maupun jarak antara minimarket dengan pasar tradisional.

Untuk bisa beroperasi, setiap minimarket harus memiliki jarak lebih dari 1.000 meter dengan minimarket terdekatnya. Selain itu, minimarket juga harus berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional. rep:lilis sri handayani ed: rachmat santosa

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement