INDRAMAYU -- Tak hanya di Subang, pipa milik PT Pertamina Aset 3 Jatibarang Field, juga mengalami kebocoran di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Namun, pa ra petambak yang lahannya terkena dampak kebocoran itu telah mencapai kesepakatan dengan pihak Pertamina mengenai ganti ruginya.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara perwakilan petambak, kuwu dan aparat muspika de ngan perwakilan PT Pertamina EP Aset 3 Field Jatibarang, Selasa (19/8). Pertemuan yang dilaksa na kan di Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Indramayu itu di pimpin langsung Kepala Kantor LH setempat, Tini Kartini.
Perwakilan petambak yang juga tokoh masyarakat Desa Limbangan, Rasidi, mengaku, pihaknya telah sepakat dengan pihak Pertamina. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antara petambak dan Pertamina di desanya pada 18 Agustus 2014.
Rasidi mengatakan, ada 27 orang petani tambak yang la han nya terkena pencemaran akibat kebocoran pipa tersebut. Para pe tani tambak sepa kat diberikan ganti rugi bibit dari Pertamina. ''Dari masyarakat tidak ada yang keberatan. Saat ini hanya tinggal menunggu pencairannya saja,'' terang Rasidi.
Hal senada diungkapkan Kuwu Desa Limbangan, Nuradi. Dia menyatakan, seluruh petambak bisa menerima ganti rugi yang akan diberikan Pertamina. "Semua menyadari bahwa kejadian itu m mang akibat faktor alam," ujar dia.
HSSE Asisten Manajer Pertamina EP Aset III Jatibarang Field, Defrinaldo, menjelaskan, kebocoran pipa fiber 10 inci dari Balongan - Jati barang itu terjadi pada Selasa (5/8). Penyebabnya, ombak besar yang menghantam pipa hingga menyebabkan pipa menjadi bocor. "Berdasar kan informasi dari BMKG, saat itu gelombang memang tinggi," katanya.
Defrinaldo mengatakan, setelah mendapat info kebocoran pipa itu, pihaknya langsung meng hen tikan pemompaan. Setelah itu, me lakukan survei ke lokasi kebocoran dan melakukan komunikasi de ngan masyarakat yang terkena dampak kebocoran tersebut.
"Ganti rugi akan langsung di beri kan ke petani tambak, ti dak ada perantara pihak ke tiga," tegas Defrinaldo. Rencananya, ganti rugi itu akan diberikan paling lambat dua minggu setelah kesepakatan pada 18 Agustus 2014. rep:lilis sri handayani ed: agus yulianto