INDRAMAYU –– Pencatatan pernikahan menjadi bukti penting sahnya pernikahan di mata hukum dan negara. Namun di Kabupaten Indramayu, ratusan pasangan suami istri, justru masih menikah secara siri. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Anis Fuadz menyebutkan, sepanjang 2014, pasangan suami istri yang meni kah secara siri mencapai kurang lebih 200 pasangan. Hal itu diketahui saat mereka mengajukan isbath ni kah ke PA. "Angka ini cukup tinggi," ujar Anis, Kamis (21/8).
Tingginya angka pernikahan siri disebabkan keengganan pasangan pengantin untuk mengurus berbagai keperluan pernikahan yang resmi. Mereka berpendapat, pernikahan sudah sah jika telah memenuhi ketentuan agama, seperti adanya wali, saksi dan mahar. "’Jadi mereka tidak mau repot, ingin yang simple saja," kata Anis.
Selain itu, adanya penipuan oleh pihak ketiga juga turut menjadi penyebab tingginya perni kah an siri. Menurut dia, sering kali pasangan pengantin menyerahkan pengurusan pencatatan pernikahan di KUA kepada pihak ketiga.
Bahkan, pasangan pengantin itu sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak ketiga itu. Namun ternyata, pihak ketiga itu tidak melaksanakan tugasnya. Uang dari pihak pasangan suami istri (pasutri) itu tidak digunakan untuk mengurus administrasi pernikahan di KUA.
"Uang yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga itu tidak sampai ke KUA hingga akhirnya buku nikah tidak ke luar. Pasutri yang telah membayar jadi di rugikan," kata Anis.
Anis berharap, setiap pasangan yang akan menikah harus men catatkan pernikahannya secara res mi di mata hukum dan negara. Hal itu penting demi kepastian identitas anak yang lahir dari pasangan tersebut. Dia menyatakan, anak yang lahir dari pasutri yang menikah siri, tidak bisa memiliki akta kelahiran.
Selain itu, pernikahan resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah juga bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hal itu terutama bagi pihak istri, yang ti dak bisa menuntut haknya dari sang suami tanpa adanya bukti buku nikah.
Salah seorang warga Desa Sliyeg, Blok Baramajaya, Kecamatan Sliyeg, Sutarno (43 tahun), meng ungkapkan, telah menikah dengan istrinya selama 20 tahun. Namun, selama menjalani masa per nikahan itu, dia tidak memiliki buku nikah.
Sutarno menjelaskan, saat me nikah 20 tahun lalu, dirinya sudah membayar Rp 60 ribu kepada lebe setempat untuk mengurus buku nikah ke KUA. Namun setiap kali ditanya soal buku nikah tersebut, sang lebe selalu menjawab belum jadi.
"Ya, sampai sekarang buku nikah yang dijanjikan lebe itu tidak pernah ada," keluh Sutarno. Dia menambahkan, lebe itupun saat ini sudah meninggal dunia. Terpisah, Sekda Kabupaten Indramayu, Ahmad Bachtiar, me ngatakan, pernikahan siri termasuk kegiatan yang bisa terancam hukuman pidana, dengan kurungan dua tahun penjara. Dia pun menghimbau, agar setiap pasang an pengantin mencatatkan pernikahannya secara resmi yang di buktikan dengan kepemilikan buku nikah.
"Pernikahan siri akan ber dam pak kepada anak-anak nanti. Mereka tidak bisa memiliki akta kelahiran," kata Bahtiar. Bahtiar mengatakan, Pemkab Indramayu telah mengupayakan agar pasustri yang menikah siri bisa memeroleh buku nikah melalui kegiatan isbath massal secara gratis di PA. Hal itu seperti yang telah dilaksanakan pada Jumat (15/8) lalu. rep:lilis sri handayani ed: agus yulianto