BANDUNG –– Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) akan menyiapkan tim pembela hukum bagi 12 petugas keamanan (satpam) yang ditang kap Kepolisian Sektor Sukajadi atas dugaan pengeroyokan terhadap keluarga salah satu pasien. Tim pembela akan mendampingi seluruh petugas rumah sakit selama proses hukum berlangsung.
Kepala Sub Bagian Humas dan Protokoler RSHS Bandung Nurul Wulandhani mengatakan, tim pembela akan mewakili rumah sakit selama proses hukum semua tersangka berlangsung. Rumah sakit akan membantu seluruh proses yang akan ditempuh pegawainya. Namun, RSHS tidak akan mencampuri proses hukum sekalipun ke-12 pegawai divonis bersalah.
"Terkait hukum, kami akan membantu rekan kami selama menjalani proses hukum ber langsung," kata Nurul, Rabu (3/9).
RSHS telah melakukan pertemuan dengan kor ban terkait untuk mendengar penjelasannya. Kejadian bermula ketika Roni Saputra (29 tahun) ditegur satpam pada Rabu (27/8). Tidak terima ditegur, korban justru menantang petugas sehingga akhirnya terjadi keributan. Mengetahui ada ke ributan, petugas keamanan lain mendatangi kedua orang tersebut dan mencoba melerai. Tapi kor ban justru menantang semua petugas hingga akhirnya pengeroyokan pun terjadi.
Korban sempat menyerempet petugas patroli dan menantang mereka. Satpam rumah sakit spontan terpancing dan melakukan pengeroyokan. "Meski itu memang tidak dibenarkan," kata Nurul.
RSHS tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh proses kasus ini kepada kepolisian. Ia mengharapkan, kasus ini menjadi yang terakhir. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, RSHS akan melakukan pembinaan terhadap pelayanan kepada pasien. "Pela yan an pasien itu utama," kata Nurul.
Terkait nasib ke-12 petugas keamanan, Nurul menyatakan akan menunggu proses hukum atas mereka selesai. Baru setelah itu pihak rumah sakit memutuskan apakah seluruh petugas ini mendapatkan sanksi atau dikeluarkan. "Saat ini fokus untuk membantu rekan kami dulu, setelah itu kami bicarakan lagi kelanjutannya," ujar Nurul.
Kepala Polsek Sukajadi AKP Suminem me ngatakan, keduabelas tersangka tersebut tengah menjalani proses penyidikan. Jumlah tersangka yang diamankan bertambah dari sebelumnya berjumlah enam orang. Mereka adalah SR, AN, PP, HF, EH, RS, DI, S, SS, FM, NS, dan EB yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap orangtua pasien hingga ba bak belur. Pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Suminem mengatakan, penyidik se dang memproses hukum ke-12 tersangka. Jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring dengan proses penyelidikan. Dalam penangkapan yang dilakukan, Polsek Sukajadi juga menyita sejumlah barang bukti seperti handy talky, satu kaos, satu jaket, helm, dan satu unit motor vespa milik korban. "Bisa jadi ber tambah jika terbukti terkait dengan peristiwa tersebut," kata Suminem kepada Republika. rep:c63, ed: friska yolandha