SUKABUMI –– Tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking. Ketiganya diduga disekap majikannya di Serawak, Malaysia.
Ketiga TKI tersebut terdiri dari satu perempuan berinisial A (23 tahun) dan dua orang lakilaki, yakni EG (19) dan ID (23). Mereka adalah warga Kecamatan Parungkuda, Sukabumi.
Mereka diduga disekap di pa brik pembuatan mi di Malaysia karena dilarang keluar dari ling kung an pabrik oleh majikan. "Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban," kata Ketua Forum Wanita (Forwa) Sukabumi Elis Nurbaeti kepada Republika, Kamis (4/9).
Ketiga TKI berangkat ke Malaysia secara ilegal pada 14 Agustus 2014. Awalnya, mereka dijanjikan bekerja di perusahaan peternakan di Singapura dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Pada kenyataannya, mereka dipekerjakan di pabrik pembuatan mi di Malaysia.
Forwa berupaya melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk membebaskan para TKI. Forwa juga memanfaatkan jaringannya yang ada di Malaysia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim mengatakan, timnya sudah mendatangi rumah keluarga para TKI. "Kami jemput bola mendatangi para keluarga untuk mendapatkan informasi terkait penyekapan tersebut," kata Aam. rep:riga ed: friska yolandha