Jumat 12 Sep 2014 12:00 WIB

Perpres Soal Waduk Jatigede Segera Terbit

Red:

BANDUNG –– Peraturan Presiden (Perpres) penyelesaian dampak sosial Waduk Jatigede segera diterbitkan. Pada Kamis (11/9), Menteri Perekonomian (Menko), Menteri Pekerjaan Umum, dan Presiden menggelar rapat kabinet untuk membahas Perpres tersebut. Diharapkan, kahadiran payung hukum bisa mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi kendala penenggelaman waduk.

''Harapannya, akan dibuat Perpres (Kamis, 11/9, red). Saya, Menko, Presiden segera menerbitkan aturan Perpres sebagai dasar untuk membayar masyarakat yang ada di sana," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto usai Rapat dengan Gubernur Jabar, Rabu malam (10/9).

Djoko menjelaskan, tahapan proyek Waduk Jatigede berikutnya adalah menutup untuk menggenangi air. Namun, hal itu masih terkendala ka rena lokasi tersebut masih ditempati masyarakat.

Sesuai Permendagri 1975, masih ada masyarakat yang haknya belum di bayarkan. Tapi, ada juga masyarakat yang sebenarnya sudah tak punya hak masih tinggal secara ilegal di lokasi tersebut.

''Jumlah yang harus pindah sekitar 10 ribu atau 11 ribu. Total anggarannya sekitar Rp 900 miliar. Jadi, harus ada Perpres sebagai payung hukum untuk membayar kadedeuh," katanya.

Senada dengan Djoko, Menteri Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pihaknya menggelar rapat bersama dengan para menteri bidang perekonomian dan Pemprov Jabar. Khusus untuk Waduk Jatigede, harus bisa ada percepatan agar segera selesai sehingga bisa mulai diairi dan difungsikan.

"Beberapa hal kami pelajari. Masih butuh satu Kepres yang jadi pa yung hukum untuk dikeluarkanya dana pembebasan lahan. Rencananya, besok (Kamis, 11/9, red) Menteri PU akan mempresentasikan kepada Presiden di sidang kabinet," katanya.

Chairul berharap, Perpres tersebut bisa mendapat persetujuan. Sehingga, bisa segera dikeluarkan. Dengan adanya payung hukum, maka permasalahan lain bisa segera diselesaikan. Ten tunya, kata dia, hal itu pun masih akan ada masalah kehutanan, pemin dahan penduduk, dan lainnya. "Secara paralel akan dilaksanakan setelah payung hukum ini bisa dapat ke pastian," katanya.

Pemprov Jabar sendiri, kata dia, sudah menyatakan kesanggupannya dan merasa yakin, apabila payung hukum dan dana tersedia, maka Waduk Jatigede bisa segera difung si kan. "Ini siasi proyek Waduk Jatigede ini kan telah dimulai sejak zaman Soekarno. Pembebasan lahan sudah di lakukan sejak zaman Soeharto, namun belum 100 persen tuntas. Makanya, kami ba has semua aspek," katanya.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, Waduk Jatigede akan segera ditindak lanjuti dan akan selesai. Kata dia, bila Perpres sudah selesai dan diterbitkan, maka penggenangan pun bisa selesai. Apalagi, peng gantian ganti rugi atau uang pindah bisa segera dianggarkan.

"Tanpa Prepres tak bisa muncul anggaran. Karena Perpres, melandasi munculnya anggaran, penyelesaian dana penggantian sosial sebesar Rp 1,3 triliun dari APBN," katanya.

Alokasi dana penggantian sosial itu, kata dia, kebutuhannya diusulkan oleh Pemprov Jabar. Heryawan mengaku, tak tahu kapan dianggarkan, tapi yang pasti Perpres ini menjadi dasar penganggaran. "Dianggarkannya apakah di 2014 perubahan, tapi mudah-mudahan di awal 2015 dan sebagian di 2014," katanya.

Penggenangan waduk, kata gubernur, akan ditetapkan setelah ada kepastian dampak sosial. Tapi, secara teknis seperti apa harus dihitung dulu. "Pertemuan yang digelar dengan menteri terkait ini, lebih memastikan jalannya proyek ke depan," katanya. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement