Senin 15 Sep 2014 16:30 WIB

Joko Kristianto, Sekretaris P2TP2A Kota Sukabumi: Perlindungan

Red:

Pada dasaranya, semua warga negara harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Khususnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang rentan mengalami kekerasan baik fisik maupun sek sual.

Perlindungan itu me nyangkut aspek hukum, pendampingan, penjangkauan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Di sinilai peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah. Lembaga ini berperan dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Intinya, penanganan tidak hanya langsung kepada hukum semata, melainkan pendekatan lainnya yang lebih menyeluruh.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Tahta Aidilla

Korban pemerasan bandara Soetta, Siti Badriyah menjawab pertanyaan media saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/8).

Sehingga, hal itu dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan, khususnya tindakan seksual. Salah satunya sanksi sosial yang ada di tengah masyarakat bagi pelaku kekerasan. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan sejumlah faktor. Misalnya, kestabilan emosi dari manusia, kondisi rumah tangga, kultur sosial, dan gaya hidup.

Saat ini, mayoritas kasus kekerasan dikarenakan faktor tuntutan gaya hidup. Kondisi ini, hampir terjadi di wilayah perkotaan baik besar maupun kecil. Contohnya perkembangan teknologi informasi seperti internet yang cukup pesat berpeluang meningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Oleh karena itu diperlukan sejumlah langkah upaya perlindungan dan pencegahan agar kasus kekerasan dapat di tekan semaksimal mungkin. Di antara nya dengan menggiatkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi, konseling, dan edukasi.

Upaya itu harus melibatkan semua pihak terkait. Seperti, dengan melibatkan para guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah-sekolah. Para guru BK disekolah diberikan pemahaman yang luas mengenai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, para guru BK mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

Langkah lainnya dengan membentuk kader untuk membina sejumlah komunitas anak jalanan dan pengamen. Ada juga dengan membentuk gerakan aliansi lakilaki baru (ALB). Keberadaan gerakan ini didasari pada fakta bahwa para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak adalah lelaki. Gerakan ini mencoba membangkitkan semangat laki-laki lebih memahami perempuan dan anak.

Intinya, memromosikan laki-laki sebagai pelindung, pengayom, dan pemimpin bagi perempuan dana anak-anak. Contohnya, seorang ayah dapat menjadi figur yang santun dan menyayangi istri dan anak serta melindunginya dengan baik.

Di sisi lain, penanganan kasus kekerasan kepada perempuan dan anak juga mendapatkan perhatian khusus. Namun, penanganananya dengan mengedepankan kemandirian kepada korban dan keluarganya. rep:riga nurul iman, ed: agus yulianto

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement