Selasa 16 Sep 2014 12:30 WIB

Abaikan Peringatan, 37 Bangunan Dibongkar

Red:

BANDUNG –– Sebanyak 37 unit bangunan liar yang berdiri di lahan negara kawasan Bandung Utara (KBU), pada Kamis (18/9) ini, segera dibogkar. Langkah itu dilakukan setelah pemiliki bangungan mengabaikan tiga kali peringatan yang diberikan Satpol PP Pemprov Jabar.

"Inilah upaya terakhir kami," kata Kepala Satpol PP Jabar, Udjawalaprana Sigit, Senin (15/9). Dia mengaku, upaya lain sudah dilakukannya, tapi tetap diabaikan. Karena itu, pihaknya segera membongkar bangunan di tanah negara.

Menurut Sigit, penertiban bangunan di KBU telah melalui penahapan-penahapan. Semua prosedur pun, telah dilakukan. Bahkan, kata dia, Satpol PP sudah meminta pemilik bangunan membuat pernyataan dan memanggil pemilik bangunan satu persatu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/ Aditya

Bongkar Bangunan Liar

Peringatan I, II, dan III juga sudah dilayangkan kepada para pemilik bangunan liar itu. "Bahkan, kami pun sudah berkomunikasi dengan pemilik bangunan itu. Yang akan kami eksekusi bangunannya saja karena semuanya berdiri di wilayah tanah negara," katanya.

Dari 37 unit bangunan yang akan dibongkar itu, kata Sigit, peruntukannya juga bermacam-macam. Dia menyebutkan ada yang digunakan sebagai kafe dan juga rumah tinggal.

Semua bangunan itu, masuk ke wilayah Desa Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat. Karenanya penertiban, dilakukan oleh aparat tim gabungan yakni TNI, aparat wilayah, kepala desa, danramil, kapolsek, dan camat. Jumlah aparat yang diturunkan, sebanyak 150 orang personil.

"Jadi, penertiban betul-betul melibatkan semua pihak agar tak ada istilah tebang pilih atau ada istilah lambat penegakan," katanya. Dikata kan Sigit, pihaknya akan menertib kan KBU, terutama yang fokus di tanah negara.

Setelah itu, akan dikembangkan lagi kepada bangunan yang berada di lahan pribadi yang tidak memiliki izin. "Karena KBU harus dikendali kan," katanya. Termasuk, bangunan yang berada di atas kawasan Dago Pakar. Bangunan itu, akan diukur ulang oleh BPN besok. "Di kembangkan lagi pengawasannya, layak di bangun atau tidak," katanya.

Saat ditanya tentang lamanya proses pembongkaran, Sigit menga takan, kemungkinan sehari pembongkaran bisa selesai. Kata dia, Sat pol PP hanya membongkar bangunan yang berat-beratnya saja. Sementara, bangunan yang ringan dibongkar sendiri. "Alat berat yang kami siapkan dua unit," katanya.

Pada prinsipnya, kata Digit, meskipun masyarakat tersebut membangun bukan di tanah milik sendiri, tetap ada keberatan dari pemilik bangunan. Kata dia, bagaimanapun un tuk membangun di KBU ada atur annya. Apalagi, kalau lahan tersebut milik pihak lain.

"Penolakan pasti ada. Tapi mereka tinggal di lahan negara. Antisipasinya kami terus berupaya me lakukan pendekatan," katanya. Pihaknya akan terus mengoptimalkan penertiban di KBU agar masyarakat lebih nyaman. Kata dia, Perda tak melarang orang membangun di KBU. Namun, pemerintah hanya mengendalikan agar lingkungan KBU tak rusak.

Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar mengatakan, akan mengevaluasi dulu semua laporan dari Satpol PP untuk melihat apa yang sudah beres dan mau melihat datanya. "Hari ini atau besok saya evaluasi," katanya. Dari hasil evaluasi itu, kata Deddy, nantinya akan jelas terlihat penanganan yang akan dilakuan pada bangunan yang ada di lahan negara, juga seperti apa komitmennya.

Begitu juga dengan bagnunan yang ada di luar lahan negara. "Kesediaannya seperti apa. Yang sudah ok yang mana. Kita cek dulu. betul tidak sudah berhenti bangun. Yang masih dibangun kita cek dulu, kenapa. Setelah itu baru diambil langkah tegas," katanya. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement