Kamis 18 Sep 2014 12:00 WIB

Calo TKI di Sukabumi Ditangkap

Red:

SUKABUMI –– Polres Sukabumi mengamankan seorang penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), EH (39 tahun). Ia diduga melakukan penipuan terhadap 10 orang calon TKI dari berbagai daerah.

EH merupakan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Ia diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp 169,5 juta. Modus penipuan yang dilakukan adalah menjanjikan pekerjaan di perusahaan tekstil di Taiwan. Penghasilan yang dijanjikan mencapai Rp 39 juta. Akibatnya, banyak warga yang tergiur untuk menjadi TKI.

Menanggapi peristiwa ini, Pemkab Sukabumi meminta ma syarakat mewaspadai aksi calo TKI. Aksi tersebut berpotensi menyebabkan perdagangan manusia maupun tindakan penipuan.

"Kami sosialisasikan agar ma syarakat waspada praktik calo yang merugikan," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Supena, Rabu (17/9). Langkah tersebut untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak mudah tergiur godaan menjadi TKI ilegal.

Aksi penipuan masih terjadi hingga kini. Kasus terakhir yang di duga melibatkan calo TKI adalah tiga orang warga Cicurug yang menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Ketiganya men jadi TKI melalui perantara calo berinisial DW, warga Kecamatan Cidahu. rep:riga, ed: friska

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement