SUKABUMI – Calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sukabumi melaporkan penipuan yang dilakukan seorang calo berinisial EH (39 tahun). EH diduga telah menipu calon TKI dan membawa lari uang hampir Rp 170 juta.
Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kota Sukabumi ini telah ditangkap dan ditahan di Kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu. EH dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 mengenai penipuan dan penggelapan.
Hasil pemeriksaan menunjuk kan, EH telah menipu 13 orang calon TKI. "Awalnya korban ada 10 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan, Kamis (18/9). Namun seiring berjalannya penyelidikan, jumlah korban bertambah.
Korban EH sudah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Kabupaten Sragen Jawa Tengah dan Tanggamus Lampung.
Dari pengakuan korban, terungkap seluruhnya menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku agar dapat bekerja di Taiwan. Jumlah uang yang diserahkan bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai Rp 22 juta per orang. Sehingga, EH berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 169 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juni sampai Juli 2014.
Setelah uang diberikan, calon TKI ini tidak juga diberangkatkan ke Taiwan oleh EH. Bahkan ketika ditanya mengenai waktu keberang katan, pelaku tidak dapat menjawab. Akhirnya, korban melapor ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penipuan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Supena mengatakan, pemkab sudah menerima informasi adanya penangkapan terhadap seorang penyalur atau calo TKI yang menipu belasan TKI. "Pelaku juga pernah terjerat kasus serupa," kata Supena.
Selain EH, ujar Supena, ada calo TKI lainnya yang sedang diburu polisi karena mengirim TKI secara ilegal ke Malaysia. Calo berinisial Dw ini merupakan warga Kecamatan Cidahu yang mengirim TKI melalui jalur darat Kalimantan ke Malaysia. "Modusnya hampir sama, yaitu menjanjikan gaji besar," kata Supena. rep:riga nurul iman ed: friska yolandha