KARAWANG –– Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian adat Sunda. Pakaian ini dikenakan satu pekan sekali. "Surat edaran (SE) tentang kewajiban berpakaian Sunda akan segera dibuat," ujar Wakil Bupati Karawang Cellica Nur rachadiana kepada antara, akhir pekan lalu.
Kewajiban memakai baju adat Sunda ini rencananya ber laku setiap Rabu. Dengan demikian, PNS laki-laki wajib berpakaian pangsi dan ikat kepala. Sedangkan, PNS perempuan berpakaian kebaya.
Kebijakan ini berlaku bagi PNS di setiap organisasi peme rintah daerah (OPD). Ia berharap, seluruh PNS di Kabupaten Karawang mampu memenuhi kebijakan baru tersebut. Surat edaran ini upaya pemerintah untuk melestarikan keberadaan seni dan budaya Sunda.
Ketua LSM Loda ya Karawang Nace Permana mengatakan, perhatian pemerintah kabupaten terhadap seni dan budaya masih cukup minim. Hal ini dapat dilihat dari masih mi nim nya anggaran yang berkaitan dengan seni dan budaya di Karawang. Akibatnya, banyak seni dan budaya di Karawang nyaris punah karenaku rangnya perhatian pemerintah. "Seperti seni karuhun, topeng, seni pukul lesung dan lainlain. Kami berharap seluruh pihak menjaga kelestarian budaya Karawang," kata Nace. ed: friska