Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

Pasal Berlapis untuk Pemilik Pabrik Mi Berformalin

Red:

BANDUNG –– Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, penyidik akan menjerat pemilik pabrik mi berformalin dengan sejumlah pasal. Tin dakan pemilik pabrik mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Kota Bandung.

Pemilik pabrik akan dijerat dengan Pasal 136 Huruf B UU No mor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No mor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon sumen. "Pemilik pab rik masih men jalani pemeriksa an," kata Mas hudi kepada wartawan, Rabu (24/9).

Pemberantasan industri mi rumahan berformalin ini telah menjadi target polisi sebelumnya. Penggerebekan yang dilakukan Selasa (23/9) ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Satuan reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah pabrik mi yang mengandung formalin di Jalan Karasak Lama, RT 7 RW 5, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Di tempat tersebut, polisi menyita 1,2 ton mi mengandung formalin yang siap dijual ke pasar.

Sebelumnya, polisi juga menggerebek sebuah pabrik sejenis di Gang Mukti Dalam IV Nomor 14 RT 9 RW 6, Kelurahan Situsaeur, Keca matan Bojongloa, Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan mi berformalin dan bahan kimia yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.

Pemilik pabrik berinisial L, kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Polrestabes Bandung. Sementara, pabrik miliknya harus menghentikan aktivitas pembuatan mi.

"Pemberantasan peredaran makanan mengandung formalin, khusus mi akan terus kita tingkatkan," kata Mashudi.

Dinas Kesehatan Jabar Alma Lucyati mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar mengenai pembuatan mi berformalin. Pasalnya, pabrik yang terletak di selatan Kota Bandung tersebut tidak terlihat seperti pabrik. Pabrik tersebut terlihat seperti layaknya rumah warga.

Mi yang diamankan kepolisian, kata Alma, jangan sampai ketangan masyarakat, apalagi dikonsumsi. Dampak mengonsumsi makanan berformalin akan sangat buruk bagi kesehatan. "Reaksi tu buh seseorang terhadap formalin sangat beragam mulai dari jangka pendek yakni mual sampai muntah rasa tidak enak sekitar lambung hingga jangka panjang berupa gang guan ginjal bahkan kematian," kata Alma saat dihubungi Republika.

Alma meminta masyarakat ber hati-hati dalam memilih makanan yang dikonsumsi, khususnya makanan berbahan baku mi. Ia menilai, tidak begitu sulit mengetahui ciriciri mi yang mengandung formalin.

Secara fisik, mi basah yang mengandung formalin berbau menyengat dan warnanya mengkilap. Mi jenis ini bertahan lebih lama, tidak seperti mi basah pada umumnya.

"Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu ruang dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es," kata Alma.

Makanan juga dapat diuji di laboratorium menggunakan reagen. Makanan dicampur air hangat dan diteteskan reagen. "Setelah 10 menit bila makanan berubah ungu, berarti makanan mengandung formalin," ujar Alma.  rep:djoko suceno ed: friska yolandha

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement