Senin 06 Oct 2014 16:00 WIB

Pasupati Akan Jadi Jalan Tol

Red:

BANDUNG Pemprov Jabar berencana mengalihkan fungsi jalan layang Pasupati, Kota Bandung, menjadi jalan tol. Hal ini mengacu pada rencana pembangunan Bandung Intra Urban Tol Road (BIUTR) yang menghubungkan Pasteur, Ujungberung dan Cileunyi.

"Tol di Kota Bandung akan menggunakan jalan layang Pasupati," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Deni Juanda, belum lama ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:REPUBLIKA/ YOGI ARDHI

Jembatan Paspati.

Pembangunan jalan tol tetap mempertahankan kendaraan bermotor dapat melintasi Pasupati. Rencananya, akan dibangun jalan baru di se belah jalan layang Pasupati atau dilakukan perombakan tepat di bawah Jalan Taman sari menuju Cihampelas. Pembangunan BIUTR sempat tertunda selama 1,5 tahun. Rencana ini terkendala Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) yang akan diterbitkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Gubernur belum bisa mengeluarkan surat tersebut karena adanya edaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapatkan izin pembangunan, pemprov harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PU jika tanah yang dibebaskan adalah milik kementerian.

Terkait dana yang diperlukan untuk pembangunan jalan tol, Deni belum mengetahuinya. Na mun, dana untuk pembebasan tanah diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun. antara, ed: friska

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement