Selasa 07 Oct 2014 13:00 WIB

Jabar Libatkan KPK Tangani Lingkungan

Red:

BANDUNG –– Pemprov Jabar dibuat berang dengan kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di provinsi ini. Apalagi, azas keadilan yang dijeratkan terhadap pelaku perusak lingkungan itu, tak terpenuhi. Untuk itu, pemrov merencanakan melibatkan Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus hukum perusakan lingkungan.

"Kita kerja sama dengan KPK, secara massif. Kita lagi jajaki kerja sama ini," kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, kemarin. Deddy mengatakan, kerja sama dengan KPK merupakan langkah tepat untuk membantu mewujudkan komitmen bersama prmprov, kepolisian, dan kejaksaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurut dia, penegakan hukum ka sus lingkungan akan lebih efektif apabila ditanganinya bukan hanya oleh kepolisian, kejaksaan, tetapi juga oleh KPK.

"Kalau ada KPK, nanti akan lebih kompak," kata Deddy. Wagub menjelaskan alasan melibatkan KPK yaitu untuk mengaudit kerugian negara akibat perbuatan pi hak yang merusak lingkungan. Wagub mencontohkan, seperti penambangan Pasir Besi di Jabar selatan yang menimbulkan kerugian Rp 8,3 triliun sedangkan Pen dapatan Asli Daerah (PAD)-nya hanya Rp 800 juta. "PAD hanya Rp 800 juta, sementara kerugian Rp 8,3 triliun. Kan manipulasi luar biasa, mungkin itu KPK kelasnya," kata Deddy.

Menurut dia, permasalahan lingkungan di Jabar cukup kompleks. Bahkan, semakin banyak pe langgaran hukum perusakan ling kungan. Ini karena, Jabar dianggap sebagai tempat yang aman bagi pelanggar hukum. "Jabar itu jadi surga bagi pe langgar peraturan, surga bagi orang yang tidak taat aturan, disini ada pasir, batu dan lainnya," katanya. Wagub berharap, keterlibatan KPK dapat mewujudkan rasa keadilan yang sebanding besaran kerugian negara atau lingkungan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pihak yang merusak ling kungan.

Ancam cabut izin

Kegeraman juga dilontarkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terhadap perusahaan tambah yang ada di wilayahnya. Bahkan, dia mengancam akan segera mencabut izin operasi perusahaan tambang batu di Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwa kar ta yang tidak bertanggung jawab terhadap kenyamanan warga sekitar.

Ini karena PT Gunung Kacapi, salah satu perusahaan tambang, belum menuntaskan ganti rugi kepada masyarakat yang menjadi korban akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. "Akan kami evaluasi laporan analisis dampak lingkungan (am dal). Kalau memang bandel, am dal nya akan dicabut karena ma sya rakat merasa dirugikan," kata Dedi, Senin (6/10).

Menurut Dedi, perusahaan sudah seharusnya bertanggung jawab dan memerhatikan kondisi warga sekitar. Sudah sejak tahun lalu, warga sekitar mengalami dampak pergeseran tanah. Diduga kuat, hal itu, terjadi akibat penggunaan ba han peledak dalam aktivitas tambang yang saat ini masih terus ber operasi.

Pergeseran tanah mengakibatkan beberapa rumah mengalami retak-retak dan rawan roboh. Rencana relokasi untuk 30 kepala keluarga (KK) pun tak kunjung tereali sasi meski pihak perusahaan mengklaim telah menyediakan lahan seluas 4.500 meter persegi di Kam pung Cibedol, Desa Liung gunung. Padahal peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, sejak 2013 lalu.

Kepala Humas PT Gunung Ka capi, Iip, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan ta hapan relokasi warga. Selain itu, pihak perusahaan juga sudah mem bayar uang ganti rugi sesuai kesepakatan warga setelah melakukan musyawarah dengan melibatkan pemerintah setempat.

Sementara dari Kabupaten Sukabumi dilaporkan, pemkab tengah memetakan kawasan tambang liar yang mayoritas berada di daerah selatan. Hal ini dillakukan untuk memudahkan penindakan bagi aparat penegak hukum. "Hasil pemantauan, untuk se mentara ada tujuh titik tambang ilegal,’’ ujar Kepala Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo). Lokasi tam bang liar tersebut misalnya terdapat di Ke camatan Simpenan, Cisolok, dan Tegalbuleud. rep:riga nurul iman/c80/c71, ed: agus yulianto

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement