Selasa 07 Oct 2014 13:00 WIB

‘Vonis yang tak Penuhi Rasa Keadilan’

Red:

BANDUNG –– Vonis terhadap terdakwa penambangan pasir ilegal, dianggap tidak memenuhi asas-asas keadilan dan janggal. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan terhadap ‘bos’ PT ASAM Martin Frre derick, tergolong sangat ringat hanya delapan bulan penjara dengan masa percobaaan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Martin terbukti melanggar pasa 158 undangundang pertambangan. ''Sejak awal, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kita sudah curiga. Putusannya tidak akan seperti apa yang diharapkan dan sesuai UU," kata aktivis Forum Penyelamat Lingkungan Hidup, Thio Setiawekti kepada Republika, Senin (6/10).