BANDUNG –– Vonis terhadap terdakwa penambangan pasir ilegal, dianggap tidak memenuhi asas-asas keadilan dan janggal. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan terhadap ‘bos’ PT ASAM Martin Frre derick, tergolong sangat ringat hanya delapan bulan penjara dengan masa percobaaan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Martin terbukti melanggar pasa 158 undangundang pertambangan. ''Sejak awal, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kita sudah curiga. Putusannya tidak akan seperti apa yang diharapkan dan sesuai UU," kata aktivis Forum Penyelamat Lingkungan Hidup, Thio Setiawekti kepada Republika, Senin (6/10).
Thio menganggap, bahwa Martin selama ini, sudah menguasai wilayah teritorial Tasikmalaya. Karena itu, dirinya pernah mengusul kan kepada Polda Jabar, untuk mengalihkan proses pengadilannya ke Kota Bandung.
Untuk itu, dirinya menyesalkan proses pengadilan yang dilakukan secara diam-diam oleh PN Tasikmalaya tersebut. Bahkan, proses peng adilannya sendiri berlangsung tertutup. "Tahu-tahu sudah keluar pu tusan,'' ujar Thio.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mempertimbangkan kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan pasir besi ilegal itu. "'Menurut saya, ini pengadilan biadab. Putusannya juga biadab," ucap Thio. Thio berharap semua pihak terkait harus serius. Bahkan, lanjut Thio, Komisi pemberantasan korupsi harus ikut mengawal proses hukum ini. Sehingga, orang-orang yang terlibat terutama masalah perizinan bisa diperiksa
Pakar hukum lingkungan Unpar Prof Asep Warlan Yusuf, mengatakan ada beberapa hal yang membuat vonis terhadap martin ringan. Pertama dakwaannya lemah, kedua dakwaannya kuat buktinya lemah, ketiga memang ada KKN di sana. Karena, kata dia, seharusnya pengadilan kasus ini berlangsung ter buka. "Karena yang tertutup sifatnya asusila atau terdakwa masih di bawah umur,'' katanya.
Akibat penambangan pasir besi ilegal yang dilakukan itu, negara dirugikan hingga Rp 8,3 triliun. Sementara daerah hanya mendapat pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya hanya ratusan juta rupiah. Putusan PN Tasikmalaya ini jelas membuat Wagub Jabar Deddy Mizwar kecewa. Dia menganggap, hukuman yang diterima Martin terlalu ringan. "Kita akan evaluasi hasil keputusan sidang Pasir Besi di Tasik yang sangat ringan, kalau perlu kita banding," tegas dia.
Deddy menuturkan, putusan Pengadilan terhadap terdakwa pencemaran lingkungan hanya divonis dua bulan penjara dan denda Rp10 juta. Menurut dia, vonis tersebut sangat ringan sehingga dikhawatirkan tidak memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pencemaran lingkungan. rep:c80, ed: agus yulianto