Senin 30 Jun 2014 13:00 WIB

Cipaganti Tawarkan Restrukturisasi

Red:

JAKARTA — Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit. Penawaran tersebut menyusul penahanan Direktur Utama Cipaganti Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi dengan dugaan penipuan, awal pekan lalu.

"Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi di Jakarta, akhir pekan lalu. Agung menjelaskan bahwa proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru.

Para mitra bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru.

Solusi melalui Rencana Perdamaian yang dibahas pada rapat Jumat (27/6) dalam rangkaian persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU diajukan sebagian investor Koperasi Cipaganti sebagai upaya para investor untuk mendapatkan kembali asetnya.

Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan serta siap bertanggung jawab. "Pak Andi mengakui punya utang sekitar Rp 3,2 triliun dan jadi tidak ada unsur pencucian uang," ujar Agung.

Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Suprapto, mengatakan pada dasarnya tidak ada masalah serius dengan Koperasi Cipaganti. "Harus dibedakan bahwa yang sedang mengalami persoalan bisnis adalah PT induknya," kata Suprapto di Yogyakarta.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM sudah intensif berkomunikasi dan melakukan pendampingan terhadap koperasi tersebut sejak 2012. Menurutnya, koperasi itu juga tidak menghimpun dana nasabah hingga triliunan rupiah. "Pemeriksaan kami tidak sampai triliunan (rupiah --Red), paling hanya sekitar Rp180 miliar. Jadi, angka triliunan rupiah itu sama sekali tidak benar," ujar Suprapto.

Sejak 2008, Koperasi Cipaganti Group menghimpun dana dari masyarakat dengan besaran mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar. Masyarakat bisa mendapatkan bunga 1,4 persen-1,7 persen. Kendati demikian, pembagian keuntungan mengalami masalah enam bulan terakhir.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menahan Andianto Setiabudi serta istri dan kakaknya sejak Senin (23/6) malam. Andianto diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah koperasi yang dikelola Cipaganti Group.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Martinus Sitompul menjelaskan, selain menjerat tersangka dengan pasal penipuan, polisi juga sedang mendalami kemungkinan bos perusahaan travel Cipaganti itu melakukan pencucian uang. "Kami sedang dalami kemungkinan pencucian uang," rep:djoko suceno/antara ed: ratna puspita

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement