Ahad 20 Jul 2014 13:00 WIB

Media Diminta Sosialisasikan Rekonsiliasi Capres

Red: operator

JAKARTA — Media diminta membantu menyosialisasikan rekonsiliasi antarkedua kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan, sosialisasi kemenangan yang masif dan berlangsung lama, ditambah deklarasi kemenangan masing-masing kubu telah membangun kepercayaan akan siapa pemenang Pilpres 2014. Menurut dia, jika ternyata hasilnya berbeda, ini yang cukup riskan.

Susah mengubah kepercayaan masyarakat. Terutama pada pendukung yang memiliki loyalis ting gi dan terlanjur

percaya pada quict count dan hasil perhitungan internal.

Ia mengimbau, kedua kubu capres cawapres menerima apa pun ke putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, keputusan penyelenggara pemilu adalah keputusan resmi yang jadi hasil final. Ini berbeda dengan hasil survei yang hasilnya

bersifat prediksi.

“Jadi, jika ada perbedaan hasil, bukan turun ke jalan, tapi menjadi saksi di pengadilan,” ujarnya dalam seminar mingguan di Jakarta, Sabtu (19/7).

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor 2014 Laode M Ka maluddin mengatakan, potensi ricuh akan hilang jika kedua capres mau menerima bila ternyata kalah.

Sebaiknya dua calon saling menyapa dan menyatakan siap kalah. Meski saat ini ia menyebut baru salah satu calon yang siap melakukan hal itu. “Sikap kandidat yang menentukan ricuh tidaknya,” ujarnya. Menurut dia, hasil survei bisa saja salah. Hal ini pernah terjadi bukan hanya oleh lembaga survei lokal, tapi juga lembaga survei internasional.

Pakar hukum tata negara, Margarito, memandang hasil hi tung cepat lembaga survei tidak mendasar dan memiliki faedah hukum. KPU merupakan satu satunya yang memiliki nilai hukum dan telah diatur dalam konstitusi untuk memiliki kewenangan menghitung jumlah suara dan menetapkan pemenang dari pemilihan presiden.

Ia menyarankan, jika memang terdapat salah penghitungan maka harus ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Mekanisme penyelesaian perselisihan dan produk hukum yang rasional ada di MK. “Kedua capres komitmen menang dan kalah,” tuturnya. ed: nashih nashrullah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement