Sabtu 16 Aug 2014 16:00 WIB
Liputan Khusus HUT Ke-69 RI

Sektor Industri Hadapi Tiga Aspek Krusial

Red: operator

INDUSTRI DALAM NEGERI HARUS DIDUKUNG KEBIJAKAN LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA.

Pemberlakuan ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan akan menjadi babak baru dalam sejarah Indonesia.

Berbagai persiapan harus dilakukan sejak dini agar kita benar-benar mampu menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin sengit. Jika tidak, maka kita hanya akan menjadi objek dan penonton, bukan pemain utama.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengungkapkan, dunia industri dalam negeri perlu bersiap menghadapi MEA.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:ANTARA

Namun, ada tiga hal krusial yang tengah dihadapi oleh sektor industri menjelang pemberlakuan MEA tersebut.Pertama, kinerja logistik. Tingginya beban logistik belum bisa ditekan akibat pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang belum maksimal. Ini menjadi beban menjelang MEA. Berdasarkan data The Logistic Performance Index dari Bank Dunia per 2012, kinerja logistik Indonesia pada 2012 berada di peringkat 59 dunia.

"Sedangkan untuk kawasan ASEAN, Indonesia berada di peringkat keenam di bawah Singapura (peringkat 1 dunia), Malaysia (29), Thailand (38), Filipina (52), dan Vietnam (53)," jelasnya beberapa waktu lalu.

Kendala kedua, lanjut Ina, adalah infrastruktur. Ini merupakan kendala terbesar karena mendapatkan penilaian terburuk di antara komponen lainnya. Subindex infrastruktur Indonesia berada pada peringkat 85 dunia. Sementara Singapura berada pada peringkat kedua, Malaysia (27), Thailand (44), Filipina (44), dan Vietnam (72).

Sedangkan kendala ketiga adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Belum mumpuninya kualitas SDM memiliki korelasi yang erat dengan kualitas produk yang dihasilkan industri dalam negeri.Ujung-ujungnya berpengaruh ke daya saing produk di kawasan.

Menurut Ina, industri dalam negeri mutlak didukung oleh kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Perindustrian tidak dapat berdiri sendiri. Apalagi jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) maupun Kementerian Keuangan yang tidak memberikan insentif pajak. "Selama ini tidak inline, itu juga menjadi berat.

Dia menjelaskan, sejumlah industri menengah di dalam negeri telah mampu bersaing di kawasan Asia Tenggara. "Akan tetapi untuk industri mikro dan kecil, pembenahan ketiga aspek krusial di atas menjadi sebuah keharusan. Ini penting agar mereka mampu bersaing," kata Ina.Salah satu industri yang harus bersiap menghadapi MEA 2015 adalah asuransi.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai, subsektor asuransi masih perlu mendapat perhatian yang lebih agar mampu tumbuh dan berkembang dengan baik seperti sektor keuangan lainnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, jaminan kepastian dalam asuransi jika diperankan dengan benar akan dapat menciptakan kepastian dalam investasi dan keberlangsungan usaha.

Menurutnya, guna memperkuat peran industri asuransi dalam pembangunan ekonomi, kita memang memerlukan adanya kepercayaan timbal balik antara industri asuransi dan konsumen yang diatur oleh sistem legislasi yang baik. Asuransi memerlukan integrasi antara regulasi asuransi dan berbagai regulasi lain, juga dengan tata kelola kehidupan masyarakat.

"Dengan adanya integrasi, asuransi dapat berperan melakukan social engineering secara luas," tuturnya.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P Roeslani mengatakan, peluang asuransi dalam MEA cukup besar karena pasar Indonesia yang sudah besar ditambah penduduk negara-negara ASEAN lainnya. "Ini peluang bagi perusahaan asuransi Indonesia untuk mencoba melakukan ekspansi ke negaranegara ASEAN lainnya," ujar Rosan.

Hingga kini, industri asuransi nasional belum melakukan ekspansi ke luar.Padahal, penetrasi asuransi masih bisa dilakukan ke Filipina, Vietnam, dan Myanmar. Di sisi lain, negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah melakukan hal tersebut. "Tanpa pemberlakuan MEA, industri asuransi telah lama terliberalisasi di Indonesia di mana asing telah menguasai industri ini, khususnya asuransi jiwa," ujarnya.

Untuk menghadapi MEA, lanjut Rosan, perlu adanya pengaturan mengenai persyaratan masuk perusahaan asuransi asing. Misalnya dalam hal peringkat, jumlah modal, dan kompetensi tenaga kerja asing. Asuransi nasional juga harus meningkatkan kompetensi SDM, modal, dan dukungan teknologi informasi. ed:Anjar Fahmiarto

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement