Senin 18 Aug 2014 13:30 WIB

Menko Kesra Tolak Revisi PP Aborsi

Red:

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono angkat bicara perihal desakan sejumlah kalangan, yang meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, direvisi. Ia menilai, PP tersebut tak perlu direvisi karena sudah lengkap.

"Apanya lagi yang direvisi, wong itu sudah jelas, kok," ujar Agung saat ditemui di Istana Kepresidenan, Ahad (17/8). Di antara lembaga yang mendesak revisi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Permintaan revisi itu lantaran beleid yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut menghadirkan kontroversi seputar aborsi yang diperkenankan apabila perempuan hamil termasuk korban perkosaan. Dalam regulasi tersebut, janin hasil pemerkosaan bisa digugurkan sebelum mencapai usia kehamilan tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:UJANG ZAELANI/ANTARA

Menko Kesra Agung Laksono (kiri), Direktur Jenderal Direktorat Jenderal PErlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Andi Z.A. Dulung (tengah), meninjau pembagian Bantuan Langsung Sementera Masyarakat (BLSM), di Kantor Pos Tebet,Jakarta Selasa (3/9).

 

Menurut Agung, mengutip isi sebuah pasal dalam PP 61/2014, aborsi hanya dapat dilakukan jika perempuan yang mengandung nyawanya terancam karena gangguan medis dan perkosaan. Khusus untuk perkosaan, politisi Partai Golkar ini meyakini bisa dideteksi oleh tim terpadu yang akan dibentuk.

"Kalau jelas karena pemerkosaan, (aborsi) punya alasan yang kuat.  Tapi, jangan disalahgunakan. Menurut saya, yang penting pengawasannya dan iktikad baik dari para dokter pemegang sumpah," kata Agung.

Sebelumnya, Ketua IDI Zaenal Abidin menilai aborsi bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, praktik aborsi tanpa disertai alasan ancaman medis merupakan tindakan menghilangkan hak hidup seorang anak.

Selain itu, Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan, alasan beban psikologis yang ditanggung oleh wanita hamil akibat korban pemerkosaan belum cukup untuk menjadi alasan penghilangan nyawa anak dalam kandungannya. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, peraturan pemerintah mengenai aborsi bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik aturan soal aborsi. "Tapi kalau ada yang belum sempurna, sempurnakan saja. Saya rasa pemerintah juga harus mendengarkan itu."

Priyo percaya aspek legal dari regulasi ini telah dipersiapkan dengan baik, dengan menimbang berbagai hal dari berbagai sisi. Ia yakin pemerintah telah mempertimbangkan masalah dari sudut kepentingan perempuan dan anak-anak serta sumpah setia kedokteran. Pertimbangan ini juga mencakup rasa hormat, pelestarian, dan penghargaan hak hidup.

Politikus muda itu juga mengajak berbagai pihak, bukan hanya dokter, untuk memberikan masukan terhadap aturan tersebut. Priyo juga beranggapan bahwa PP Aborsi melegalkan pembunuhan terhadap janin atau anak-anak. "Saya tidak melihat ingar-bingar seolah ini melegalkan tentang pembunuhan," kata Priyo. rep:muhammad iqbal/c92 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement