JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono angkat bicara perihal desakan sejumlah kalangan, yang meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, direvisi. Ia menilai, PP tersebut tak perlu direvisi karena sudah lengkap.
"Apanya lagi yang direvisi, wong itu sudah jelas, kok," ujar Agung saat ditemui di Istana Kepresidenan, Ahad (17/8). Di antara lembaga yang mendesak revisi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).