Ahad 31 Aug 2014 13:28 WIB

Polda Yogyakarta Tahan Florence

Red: operator

SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sab tu, akhirnya menahan Florence Sihombing seusai menjalani pemeriksaan di Polda DIY, Sabtu (30/8).

Sebelum ditahan, Florence kembali meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atas apa yang telah dilakukannya yang menyinggung perasaan warga Yogyakarta.

"Saya mohon maafkan saya, saya salah. Saya juga minta laporan LSM dan sejumlah komunitas di Yogyakarta bisa dicabut agar saya dapat melanjutkan studi," katanya.

Sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM melaporkan kicauan Florence di media sosial Pathyang menghina warga Yogyakarta, ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.

Hinaan itu bermula saat Florence yang mengendarai motor ditegur akibat mengambil jalur antrean mobil di SPBU pada (27/8).

Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar Pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. antara, ed:nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement