Ahad 07 Sep 2014 14:10 WIB

Qanun Jinayah Berlaku Bagi Non-Muslim

Red: operator

BANDA ACEH -Qanun atau peraturan daerah tentang Hukum Jinayah (pidana) nantinya juga berlaku bagi setiap orang beragama non-Muslim yang melakukan perbuatan "Jarimah" (dilarang syariat Islam) di Provinsi Aceh yang tidak diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi G DPR Aceh dan elemen masyarakat membahas Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Raqan Syariat Islam di Banda Aceh, Sabtu, terungkap bahwa ketentuan Qanun Hukum Jinayat berlaku bagi non-Muslim tercantum pada Pasal 5 ayat (c).

Menurut Ketua Komisi G DPRA Tgk Ramli, warga non-Muslim yang melakukan pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat akan mendapat hukuman sesuai yang diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam Raqan Hukum Jinayah Pasal 3 ayat 1 disebutkan, Qanun tersebut mengatur tentang pelaku jarimah, jarimah dan "uqubat"(hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah).

Pada ayat 2 dijelaskan yang termasuk perbuatan yang dilarang syariat Islam itu meliputi khamar(minuman keras), maisir(judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang ber lainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selan jutnya, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah(lesbian).

Salah seorang tim ahli Komisi G, Prof Dr Alyasa' Abubakar, menyatakan, peraturan tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 129. "Jadi, kita hanya melaksanakan UUPA," kata Al Yasa'

menanggapi salah seorang peserta rapat.

Menyinggung masalah uqubat(hukuman)dijelaskan pada Bab IV mulai Pasal 15 sampai Pasal 62. Pada pasal tersebut diterangkan pelaku jarimah akan mendapat hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara.

Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan, yang paling riang hukuman cambuk 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara paling lama 10 bulan, seperti perbuatan khalwat sedangkan hukuman yang paling berat adalah jarimah perkosaan dengan hukuman cambuk 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Menyinggung hukuman rajam, Alyasa' menyatakan, dalam penerapan hukum jinayah akan dilakukan secara bertahap. "Pada tahap awal, kita perkuat dulu hukuman cambuk. Kalau Qanun ini sudah berjalan, artinya masyarakat sudah sadar tentang agama maka kemungkinan akan kita masukkan hukum rajam," katanya.

Ketua Komisi G Tgk Ramli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang begitu antusias membantu ikut mengoreksi Raqan Hukum Jinayah sehingga akan mempercepat proses pengesahannya.

"Kita harapkan dalam bulan ini, sebelum masa tugas DPR Aceh periode 2009-2014 ber akhir, raqan ini sudah disahkan menjadi Qanun sehingga rakyat Aceh memiliki dasar hukum dalam melaksanakan syariat Islam," katanya.

Hadir pada RDPU itu tim ahli dari Komisi G yang dipimpin Prof Dr Alyasa' Abubakar, kemudian Kapolda Aceh yang diwakili Kabidkum Kombes Pol Kawedan, Kajati Aceh yang diwakili Ikhwan Nurhakim, serta Ketua Mahkamah Syariyah Tgk Idris Mahmudi. antara, ed:heri ruslan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement