Senin 08 Sep 2014 12:00 WIB

Polda Kepri Buru Pengusaha Terkait Judi

Red:

BATAM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan SL alias KT yang merupakan pengusaha di Batam sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online HH Club. Usaha tersebut digrebek Mabes Polri pada 21 Agustus 2014.

"Penyidik sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk SL alias KT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Ahad (7/9). Meski ditetapkan sebagai DPO, kata dia, pengusaha yang memiliki sejumlah usaha di Batam tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan keterangan puluhan saksi yang sudah diperiksa, memang mengarah pada pengusaha tersebut. Dia disebut terlibat dalam kasus judi online jenis bola pingpong yang digerebek. Tapi, statunya masih saksi," kata dia.

Cahyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan status pengusaha tersebut akan bisa meningkat menjadi tersangka mengikuti enam orang lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan. Sebelumnya, Kamis 21 Agustus 2014, Tim Mabes Polri menggerebek HH Club Diskotik Planet 3 Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam.

Barang bukti yang disita pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara adalah uang sejumlah Rp 56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar room card, struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, serta 15 unit telepon seluler. antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement