Senin 08 Sep 2014 12:00 WIB

Oknum Polisi Sukar Diekstradisi

Red:

JAKARTA – Anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap masih terus menjalani pemeriksaan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Mabes Polri mengatakan, proses ekstradisi keduanya untuk mempercepat proses hukum belum dipertimbangkan.

"Masih dilakukan proses penyelidikan. Tim koordinasi di sana me-monitoring," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie, Ahad, (7/9). Ia menegaskan, Mabes Polri belum mengupayakan ekstradisi terhadap keduanya sebelum kasus hukum yang diselidiki PDRM jelas.

Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8). Mereka ditangkap setelah PDRM menelusuri tujuan penyelundupan sabu seberat 1,3 kilogram oleh perempuan WN Filipina bernama Chusi di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Polisi yang tertangkap adalah AKBP Idha Endri Prastiono yang pernah bertugas sebagai kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, dengan meningkatnya kasus narkoba di perbatasan, perlu ada perjanjian ekstradisi antara pihak Indonesia dengan Malaysia di bidang narkotika. Namun, ia mengatakan, perjanjian ekstradisi harus menguntungkan kedua belah pihak. "Saya kira, perlu ekstradisi, tapi pihak Malaysia belum mau bagaimana," ujarnya, kemarin.

Ia menilai, usaha polri untuk melakukan koordinasi dengan pihak PDRM sudah cukup. Tapi, menurutnya, pihak polri tidak bisa menggunakan hukum (Indonesia) di sana untuk melihat pemeriksaan karena sistem hukum yang berbeda dengan Malaysia.

Penyitaan

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, tengah mendalami dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalbar, sebagai pengendali peredaran narkoba dengan kedua oknum polisi. Sementara, penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar memperkuat dugaan tersebut.

Jumat (5/9), Tim Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita sebuah mobil Mercy New Eyes berwarna perak dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9). "Penyitaan mobil Mercy yang parkir di halaman rumah Idha, salah satu pengembangan kasus jaringan narkoba internasional yang saat ini menjerat Idha (pamen Polda Kalbar)," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistianto di Pontianak, Sabtu (6/9).

Arief menjelaskan, hingga saat ini tim khusus yang telah dibentuknya itu terus bekerja dalam menelusuri dan melakukan penyelidikan tarhadap kasus narkoba anak buahnya. "Kami saat ini sedang menginventarisasi semua perkara yang sebelumnya ditangani oleh tersangka Idha. Langkah dan tindak lanjutnya seperti apa, saya mohon sabar dulu karena pergerakannya cepat sekali," ungkap Arief.

Kapolda Kalbar menambahkan, Polda Kalbar belum membukukan rekening bank tersangka Idha dan istri tersangka Titi Yusnawati. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Harry Sudwijanto mengatakan, mobil yang disita itu milik tersangka kasus narkoba yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah dijalaninya. Jadi, mobil itu kami sita dari ekspedisi pada saat si terlapor (AKBP Idha Endri Prastiono) ini akan mengirim mobil itu ke Jakarta," kata Harry. Penyitaan berdasarkan dari laporan Aciu, istri tersangka kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pontianak.

Menurut keterangan saksi, mobil tersebut sebelumnya disita dari pemiliknya oleh petugas lalu diserahkan kepada AKBP Idha Endri Prastiono saat menjabat sebagai kasubdit III Direstik Polda Kalbar. Barang sitaan tersebut kemudian dikuasai oleh Idha. "Setelah kami diperiksa, ternyata nomor polisi mobil tersebut tidak sesuai antara nomor polisi yang dipasang dengan nomor rangka pada mesin," ungkap Harry Sudwijanto. rep:c75/antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement