JAKARTA -- Tokoh umat Katolik Franz Magnis Suzeno mengatakan, gugatan terkait pernikahan beda agama perlu diangkat. Menurutnya, negara tak boleh menghalang-halangi pernikahan antara dua insan yang berbeda agama.
Secara pribadi, pastur Katolik yang akrab disapa Romo Magnis itu mendukung pengakuan negara terhadap pernikahan yang dijalankan menurut keyakinan agama yang bersangkutan sesuai yang terkandung dalam UU No 1/1947. Di dalam agama Katolik, menurutnya, perkawinan hanya sah jika dilakukan dengan aturan Katolik.