JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan program reintegrasi sosial bagi puluhan ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Namun, masih saja kondisi lapas/rutan yang berjumlah 463 unit itu over kapasitas.
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan dalam dua hari terakhir terjadi penambahan lebih dari 10 ribu penghuni. Tercatat pada Kamis (11/9), ada 161.116 penghuni, namun pada Jumat (12/9) bertambah 171.638 penghuni. Sedangkan, kapasitas hanya untuk 109.011 orang sehingga over kapasitas 157 persen.
Direktur Informasi dan Komunikasi, Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2014 sebanyak 26.809 narapidana mendapatkan pembinaan luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berupa program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). "Tiga wilayah terbanyak yang memberikan pembinaan luar Lapas ini, yaitu Jawa Barat sebanyak 3.577 disusul Sumatra Utara ada 2.727 dan DKI Jakarta sebanyak 2.717 narapidana," ujar Ibnu, Ahad (14/9).
Menurutnya, program percepatan pengembalian warga binaan ke tengah-tengah masyarakat melalui program PB, CB,, dan CMB sampai saat ini masih merupakan cara efektif mengurangi jumlah penghuni di lapas/rutan yang sudah over kapasitas. Pengeluaran narapidana melalui program PB, CB, dan CMB memberi kontribusi yang sangat besar dalam hal penurunan over kapasitas.
Menurut Ibnu, diakui ataupun tidak, kondisi lapas/rutan yang over kapasitas merupakan akar persoalan yang selama ini menghantui para petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, mantan Kadiv PAS Jawa Barat ini meyakini bahwa pemberian hak-hak ini mampu mengendalikan dan meminimalisasi terjadinya gangguan keamanan di dalam lapas/rutan. "Berdesak-desakkan di dalam lapas/rutan sangat berdampak pada kondisi psikologis penghuni. Over crowded sangat mengganggu proses penyesuaian penghuni dalam kehidupan sehari-hari di lapas/rutan," ujar petinggi Ditjen Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM masih mempertahankan dan tetap mengoptimalkan pemberian hak atas remisi, PB, CB, dan CMB. "Pemberian hak-hak warga binaan ini menjadi salah satu faktor yang mampu mengendalikan perilaku warga binaan selama hidup di dalam lapas/rutan," kata Ibnu. ed:muhammad hafil