Senin 22 Sep 2014 16:30 WIB

Penangkapan Terduga Teroris Kian Gencar

Red:

JAKARTA — Penangkapan terduga teroris di sejumlah tempat kian gencar. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap enam anggota terduga teroris di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga teroris tersebut merupakan buronan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Pukul 16.30 WITA, ditangkap DPO atas nama Adnan alias Deo alias Nurdin alias si kecil," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, akhir pekan lalu.

Namun, menurutnya, Adnan tewas. Pasalnya, kata Boy, tersangka Adnan mencoba melawan petugas dengan melemparkan bom. Selanjutnya, ia menuturkan, pada pukul 15.15 WITA, buronan dengan nama Juwait alias Herman alias David diciduk di Desa Sai, Kabupaten Bima, Sulawesi Tengah.

Juwait adalah buronan di Poso yang terlibat kasus peledakan bom di Pos Lantas Asma, bom di Morowali, Sulawesi Tengah, dan pelatihan militer bersama jaringan teroris pimpinan Santoso di Poso. Selain itu, pukul 16.30 WITA, buronan Suhail alias Gondong berhasil diringkus di Desa Sai. "Keterlibatan pelatihan militer di Poso bersama Santoso pada Maret 2013 bersama kelompok Roi Makasar berangkat dari Poso ke Bima untuk pelatihan militer," ungkapnya.

Di desa yang sama, Densus 88 Antiteror menangkap Juned alias Gun pukul 16.30 WITA. Ia terlibat jaringan teroris di Bima. Sementara itu, pada pukul 17.00 WITA, tersangka Dedi Irawan alias Irawan ditangkap di Desa Wera di mana yang bersangkutan terlibat di jaringan teroris yang sama dengan Juned.

Sementara itu, terakhir, pada pukul 18.20 WITA, tersangka Samil alias Salman ditangkap di rumahnya di Penaraga, Bima. "Ia terlibat dalam aktivitas jaringan teroris di Bima," tegasnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa telah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan enam terduga teroris yang merupakan pelaku dari serangkaian aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi Bima.

Tersangka teroris asing

Mabes Polri akhirnya menahan empat warga negara asing (WNA) serta tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Parigi Mouthong, Sulawesi Tengah. Sekaligus menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut ditempatkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Sejak Jumat kemarin, sudah dilakukan penahanan dengan konstruksi kasus tindak pidana terorisme," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada Republika, akhir pekan lalu.

Ia menuturkan, penahanan dan penetapan status tersangka kepada empat WNA dilakukan menyangkut keterkaitan mereka dengan jaringan Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.

Namun, pihaknya belum bisa mengetahui lebih lanjut tujuan mereka ke Indonesia. Pasalnya, kata Ronny, keempat WNA tersebut menutup diri dalam-dalam. "Mereka sudah menutupi (terkait dengan jaringan Santoso), tapi kita punya kesimpulan," katanya.

Ronny menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah ketiga WNI yang ditahan tersebut adalah orang yang tertangkap bersamaan dengan ditangkapnya empat WNA tersebut. Pasalnya, sudah ada dua tersangka teroris lainnya yang ditangkap.

Boy Rafli Amar menambahkan, ketujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 15 jo 7, 13c Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, untuk keempat WNA yang menggunakan visa palsu untuk masuk ke Indonesia dikenakan pasal keimigrasian. "Dan, Pasal 119 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian (bagi 4 WNA)," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 13 September, pukul 02.30 WITA, Densus 88 Antiteror bersama polisi Polda Sulteng berhasil menangkap tujuh terduga teroris jaringan MIT pimpinan Santoso.  Tiga WNI berinisial SP, IR, dan YC, serta empat WNA berinisial A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, dan A Zubaidan. Serta, dua orang lainnya berinisial AB dan K.  rep:c75 ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement