Jumat 26 Sep 2014 13:00 WIB

Bisnis Haram Tokoh Masyarakat

Red:

Dawang (45 tahun) dan Maemunah (43) sejatinya bukan warga dengan ekonomi pas-pasan. Omzet yang biasa diperoleh warga Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan, itu tiap bulan bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu didapat dari usaha penukaran uang Dawang dan bisnis pakaian Maemunah.

Keduanya juga sudah ternama seantero kampung. Selain tepandang, tak jarang sumbangan mengalir dari pundi-pundi pasangan suami istri tersebut. Keduanya juga sudah berhaji ke Tanah Suci.

Kendati demikian, menurut keterangan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), keduanya juga punya bisnis sampingan. Bisnis itu terkuak pada Senin (22/9) lalu.

Awalnya, menurut Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Pol Dedi Fauzi Elhakim, BNN menangkap Dono dan Pandi, dua anggota sindikat narkoba internasional pada 7 April 2014. Dono ditangkap ketika hendak menyerahkan narkoba seberat 5,6 kilogram untuk Pandi di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Dari keduanya, petugas BNN mendapat informasi soal operasi peredaran narkoba di Pinrang yang dikomandoi seorang pengusaha bernama Maemunah. Pemantauan kemudian dilancarkan.

Sekian lama menunggu, pada Senin (22/9), pengintaian membuahkan hasil. Seseorang bernama Ilham (21) diketahui akan menyerahkan narkoba kepada Dawang dan Maemunah.

Begitu transaksi berjalan di kediaman Dawang, mereka langsung dicokok. BNN menangkap tangan mereka ketika Ilham menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu seberat 6,85 kilogram yang dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Pol Dedi Fauzi Elhakim, mengatakan, kedua gembong narkoba tersebut yang mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan Dawang, barang dipesan dari seorang warga Filipina yang berdomisili di Malaysia.

Ia telah memesan sabu selama beberapa kali dalam setahun. "Barang diambil dari Nunukan (Kalimantan Utara) kemudian diantar ke Parepare hingga Pinrang. Selanjutnya, barang dijual oleh kaki tangannya," katanya di kantor BNN, Jakarta, Kamis (25/9).

Selain narkotika, BNN menyita uang Rp 300 juta, perhiasan, sertifikat tanah, 2 unit mobil, dan 3 buku tabungan. Mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 (2) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009. Serta pasal pencucian uang, Pasal 137 huruf a dan b UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pimpinan daerah

Kasus Dawang dan Maemunah tak berhenti di penangkapan saja. Dedi Fauzi Elhakim mengatakan, terdapat beberapa pimpinan daerah di wilayah Tiroang Pinrang, Sulawesi Selatan, yang mengenal dua gembong narkoba itu. "Ada beberapa pimpinan daerah mengenal mereka dan turut mengonsumsi," ujarnya. Ia menuturkan, BNN akan mengembangkan penyelidikan atas indikasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Maemunah yang dihadirkan di kantor BNN membantah mengenal pimpinan daerah di wilayahnya. Ia juga menyangkal ada aparat yang terlibat. "Gak ada," kata dia singkat.  rep:c75 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement