Kamis 02 Oct 2014 15:00 WIB

Pemohon tak Ingin Legalkan Kawin Beda Agama

Red:

JAKARTA -- Tim pemohon judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Damian Agata Yuvens mengungkapkan alasan pengajuan uji materi. Menurutnya, hal itu bukan gerakan yang bertujuan untuk melegalisasi perkawinan beda agama.

Ia mengatakan, uji materi mengenai pemberian kepastian hukum bagi hak personal setiap warga negara. "Kami ingin menjamin, bahwa setiap warga negara bisa menikah sesuai dengan kehendaknya dan negara bisa memfasilitasi. Judicial review ini bertujuan untuk menjamin agar pernikahan beda keyakinan bisa dicatatkan," ujar Damian dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (30/9).