JAKARTA — Kerusakan hutan mangrove di Indonesia dinilai sudah kronis. Penambangan mineral, minyak, gas, dan pertambangan lainnya yang tidak terkendali dinilai jadi penyebab kerusakan.
Hutan mangrove merupakan tipe hutan yang khas dan tumbuh di sepanjang pantai atau muara sungai. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup 2008, luas potensial mangrove Indonesia mencapai 9.204.840,32 hektare. Perinciannya, luasan kondisi baik 2.548.209,42 hektare, kondisi rusak sedang 4.510.456,61 hektare, dan kondisi rusak berat 2.146.174,29 hektare.
Koalisi Masyarakat Sipil dari sejumlah organisasi lingkungan dan gerakan sosial berpendapat, kemudahan pengusaha memperoleh izin penambangan akan memicu atau memperparah kerusakan lingkungan di daerah pesisir dan pulau kecil. "Kami berharap Joko Widodo (Jokowi) memperketat izin penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Selamet Daroyni.
Ia mengatakan, saat ini ekspansi pertambangan di wilayah pesisir dan laut makin gencar karena pemerintah mempermudah izin. Usaha tambang pada tahap eksplorasi mencapai 1.117 izin dan operasi produksi tambang mencapai 778 izin.
"Aktivitas penambangan ini mengakibatkan laju kerusakan terumbu karang, mangrove, dan lingkungan pesisir lainnya semakin cepat," antara ed: fitriyan zamzami