PEKANBARU — Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran Polres Bengkalis menangkap lima orang diduga sebagai perambah hutan lindung. Mereka melakukan kegiatannya dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK).
"Kelima orang itu masing-masing EH, JM, HTS, H, dan DS. Mereka diamankan oleh tim pemburu pembakaran hutan dan lahan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Ahad (5/10). Ia menjelaskan, kelima orang tersebut ditangkap setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan lindung.
Mendapat informasi tersebut, kata dia, tim pemburu dari Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi kejadian. Pada Sabtu (4/10), kata Guntur, anggota berhasil menemukan adanya sejumlah kawasan hutan lindung telah rusak.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, juga ditemukan lima orang pelaku perambahan dan langsung diamankan. "Kelima tersangka ditangkap saat menjalankan aktivitas merambah hutan lindung Cagar Bisfer Giam Siak Kecil, tepatnya di Kilometer 28, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis," katanya.
Dari kelima tersangka, lanjut AKBP Guntur, anggota turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit mesin pemotong kayu, satu unit genset, dan mesin kapal cepat." antara ed: fitriyan zamzami