JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengusulkan pagu anggaran tahun 2017 sebesar Rp 14,8 Triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan program prioritas.
"Kita fokus pada program-program prioritas, masing-masing kedirjenan hanya memiliki dua hingga tiga program prioritas. Tujuannya agar fokus dan benar-benar terealisasi dengan maksimal," ujar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (19/7).
Menteri Marwan memaparkan, berdasarkan surat Menteri Keuangan RI No S-549/MK.02/3016 tanggal 30 Juni 2016 perihal pagu anggaran kementerian/lembaga dan penyelesaian rencana kerja anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2017, besaran pagu Kemendes PDTT tahun 2017 sebesar Rp 5,36 Triliun. Namun, dalam rapat kerja tersebut, Kemendes PDTT mengusulkan tambahan pagu anggaran 2017 sebesar Rp 9,2 Triliun. Dengan demikian, total pagu anggaran yang diusulkan sebesar Rp 14,8 Triliun.
Menteri Marwan memaparkan, alokasi bagi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi per programnya telah mengacu pada program prioritas nasional sesuai dengan kebijakan money follows program.
"Kita membutihkan dukungan dari mitra kerja komisi V DPR RI untuk tambahan kebutuhan anggaran ini. Sehingga, target Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Desa tahun 2017 bisa tercapai," ujarnya.
Terkait hal tersebut, sesuai kebijakan money follows program, pemerintah telah menetapkan 24 program prioritas nasional, di antaranya prioritas daerah tertinggal dan prioritas pembangunan desa serta kawasan perdesaan.
"Adapun target prioritas tersebut sesuai RPJM 2015-2019 adalah mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten tertinggal, mengurangi desa tertinghal sedikitnya 5.000 desa, dan meningkatnya desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," ujarnya.
Dari Kalimantan Tengah, sebanyak lima dari 93 desa di Kabupaten Barito Utara belum melakukan pencairan anggaran alokasi dana desa tahap pertama 2016.
"Lima desa yang belum melakukan pencairan ADD itu disebabkan kegagalan dalam menyerap ADD tersebut serta ketidakmampuan kepala desa dalam menyerap dan melaporkan anggaran tersebut," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Arbaidi.
Menurut Arbaidi, lima desa yang belum melakukan penyerapan ADD tahun ini tersebut, yakni Desa Muara Bakah dan Desa Karendan, Kecamatan Lahei, serta Desa Tanjung Harapan Berong dan Desa Baok masing-masing di Kecamatan Gunung Purei.
Padahal, sekitar hampir 80 persen penjabat kepala desa merupakan pegawai negeri nipil (PNS).
"Ini sangat membingungkan sekali seorang penjabat kepala desa tidak dapat membuat laporan dan melakukan penyerapan alokasi dana desa," katanya.
Pemkab Barito Utara harus melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh penjabat kepala desa dan menegaskan untuk dapat menyerap sebanyak-banyaknya dana desa dan anggaran dana desa.
"Ini perlu sehingga tidak terjadi sisa penggunaan anggaran tahun lalu (Silpa) dan pembangunan di desa dapat berjalan cepat. Namun, semua itu harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Arbaidi.
Pada 2016, dana desa yang disalurkan pemerintah pusat untuk 93 desa di Kabupaten Barito Utara bertambah dari tahun sebelumnya, yakni Rp 58 miliar. Sedangkan, untuk ADD sebesar Rp 45 miliar. antara, ed: Muhammad Hafil