Kamis 25 Aug 2016 15:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dukung Delik Pidana LGBT

Red:

JAKARTA -- PP Pemuda Muhammadiyah mendukung usulan tindakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam delik pidana dan merupakan bagian dari kejahatan.

"Saya sepakat dengan inisiasi itu. Jadi kalau ada hukuman, jelas ini adalah perilaku menyimpang," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Republika, Rabu (24/8).

Ia mengingatkan, dalam perspektif Islam, LGBT adalah perbuatan yang dilarang dan tidak ditolerir. Pun ia meyakini, apabila kaum LGBT melakukan tindakan paksaan, maka masuk perbuatan kriminal melawan hukum.

"Sehingga, perilaku menyimpang harus dihukum, guna memberikan kesadaran kolektif pada anak khususnya, dan publik umumnya. Bahwasanya ini adalah perbuatan menyimpang dan berbahaya," tutur Dahnil.

Sehingga, ia meyakini, apabila LGBT dianggap sesuatu yang berbahaya, maka harus ada hukuman pidananya.

Terpisah, Wakil Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, memahami usulan yang disampaikan sekelompok akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berharap agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender dimasukkan ke dalam delik pidana. MK dianggap sebagai garda terdepan sekaligus terakhir dalam menjaga nilai-nilai setiap produk hukum agar sejalan dengan semangat dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengatakan, sumber dari segala sumber di sebuah negara adalah filosofi dan dasar negara itu. Di Indonesia, dasar negara adalah Pancasila. LGBT dinilai melenceng dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila. "Maka segala turunan undang-undang, jangan sedikit pun memberi ruang untuk makin menjauh dari dua nilai dasar tersebut," ujar Sodik.

Dia mengatakan, di samping dasar negara, hukum juga harus mengakomodasi dan menghormati nilai-nilai yang sudah berakar di masyarakat yang tidak bisa menerima hak LGBT, karena melawan dan bertentangan dengan dasar negara. Ada pihak yang khawatir, apabila LGBT dimasukkan ke dalam delik pidana, maka akan berpotensi menjurus ke tindak kekerasan dan main hakim sendiri. Menurut Sodik, hal itu tidak akan terjadi. Justru, kata dia, dengan adanya hal tersebut, semakin jelas batas-batas perlindungan yang diberikan kepada pihak LGBT dan juga kepada masyarakat. "Tidak sumir seperti sekarang yang akan mengundang masyarakat bertindak sendiri-sendiri," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sekelompok akademisi melayangkan gugatan ke MK terkait LGBT. Mereka meminta LGBT dimasukkan ke dalam delik pidana dan bagian dari kejahatan. Untuk memuluskan niatnya, mereka meminta MK menafsir ulang Pasal 292 KUHP.

Saat ini, dalam Pasal 292 KUHP disebutkan, Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal tersebut hanya melarang tindakan cabul sesama jenis dari dewasa terhadap anak-anak. Artinya, apabila tindakan cabul sesama jenis tersebut dilakukan antarorang dewasa ataupun antaranak-anak, dianggap legal dan boleh dilakukan.     rep: Umi Nur Fadhilah, Qommarria Rostianti, ed: Muhammad Hafil

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement