JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemindahan lapas ke pulau-pulau terluar agar dipercepat. Hal itu karena jumlah warga binaan yang menghuni lapas telah melebihi kapasitas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, percepatan pemindahan lapas yang sudah melebihi kapasitas ini diperlukan untuk mengurangi kerawanan. "Ini sedang terus dilaksanakan dan mudah-mudahan tadi perintah Presiden adalah segera dipercepat agar kerawanan itu bisa dinetralkan," kata Wiranto usai menghadiri rapat terbatas lanjutan pembahasan reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1).
Proses pemindahan lapas masuk dalam tahap pertama. Pemerintah masih mengkaji untuk memilih pulau terluar yang lebih tepat digunakan untuk memindahkan warga lapas yang melebihi kapasitas. Nantinya dapat dipisahkan antara penghuni lapas yang terlibat dalam kasus terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya.
Narapidana kasus terorisme dan peredaran gelap narkoba mendapatkan perhatian khusus. Sebab, dua kejahatan ini dinilainya paling berbahaya. Mereka yang menjalani hukuman karena terlibat kejahatan itu akan dipisahkan dari penjahat lainnya.
Menurut Wiranto, kondisi lapas yang sudah melebihi kapasitas tidak baik bagi penghuninya. Sebab, mereka dapat dengan mudah saling memengaruhi.
Sebelumnya, Kapolres Mimika Victor Mackbon meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi total pengamanan di Lapas Kelas II B Timika. Sebab, kejadian warga binaan kabur sering terjadi. Kasus warga binaan kabur dari lapas juga terjadi di berbagai daerah. Selain itu, ada sejumlah persoalan terkait warga binaan, salah satunya pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Polres Mimika sedang menginvestigasi perkelahian hingga tewas di lapas Timika. Bakuhantam ini terjadi antara Kanisius Kocu, terpidana kasus penganiayaan yang divonis lima tahun penjara, dan warga binaan lainnya, Frenky Simopiaref. Dari keterangan saksi-saksi, diketahui saat terjadi perkelahian antara keduanya, petugas sipir di Lapas Timika hanya satu orang.
Polisi melihat pengamanan di Lapas Timika tidak memenuhi standar prosedur. Penyidik sedang mendalami apakah ada unsur kelalaian dari petugas dalam kasus ini.
Perkelahian terjadi di sel nomor 10 Lapas Kelas II B Timika pada Ahad (8/1). Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Lapas Timika Munir Kossah mengatakan, awalnya kedua warga binaan itu terlibat pertengkaran. Tak lama kemudian, keduanya terlibat aksi saling pukul. Kanisius kemudian masuk kamar, mengambil sebilah pisau, lalu menikam dada Frengky. Tidak terima dengan itu, Frengky mengambil batu lalu memukul wajah dan kepala Kanisius.
Seorang warga binaan lainnya bernama Dominikus mencoba melerai keduanya. Dominikus kemudian lari memberitahukan kejadian tersebut kepada sipir Lapas Timika. Saat petugas tiba di lokasi itu, Kanisius sudah tergeletak di lantai, sedangkan Frengky juga dalam kondisi sekarat. Kedua warga binaan itu selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Masyarat (RSMM) Timika. Namun, setiba di RSMM, Kanisius dinyatakan telah meninggal dunia. rep: Dessy Suciati Saputri/antara, ed: Erdy Nasrul