oleh:c78 -- Revisi tarif nikah di buat untuk menghindari praktik gratifikasi penghulu.
JAKARTA -- Aturan tarif pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) senilai nol rupiah akan berlaku mulai Juni 2014. Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), khususnya terkait biaya pencatatan nikah, tinggal menunggu tanda tangan dari presiden.
"Pagi ini, menteri Agama (menag) akan paraf, setelah itu akan kita kembalikan ke Mensesneg agar ditandatangani Presiden," kata Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin, Senin (26/5).
Setelah Presiden menandatangani revisi tersebut, kata Jasin, petunjuk pelaksanaan dan acuannya harus segera ditandatangani menag agar revisi tersebut dapat diterapkan pada Juni 2014.
Jasin menjelaskan, sejak pembahasan pertama pada 18 Desember 2013, rapat lanjutan terus bergulir pada bulan-bulan berikutnya. Khusus pada April, kata dia, sudah ada harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretaris Negara.
Revisi tarif pernikahan dibuat untuk menghindari praktik gratifikasi penghulu. Peluang itu muncul karena PP yang berlaku saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah di luar KUA. Dalam ketentuan yang baru, kata Jasin, pemerintah menghapus semua biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang menikah tidak lagi membayar biaya administrasi Rp 30 ribu.
Nantinya, Jasin melanjutkan, hanya ada dua kelompok tarif nikah. Pertama, tarif nol rupiah bagi pasangan yang menikah di kantor KUA tanpa melihat latar belakang ekonominya. Kedua, tarif Rp 600 ribu bagi mereka yang menikah di luar kantor KUA. "Kecuali yang menunjukkan surat keterangan miskin, bisa jadi dia menikah di luar kantor KUA dan gratis," kata Jasin.
Namun, ia menganjurkan bagi pasangan yang ingin menikah tanpa biaya akad, sebaiknya dilakukan di kantor KUA saja. Untuk tarif akad nikah senilai Rp 600 ribu, masyarakat tidak membayar langsung ke penghulu atau KUA, tapi dilakukan secara resmi melalui bank yang dipilih negara untuk menjadi fasilitator. Terkait hal ini, Inspektorat Jenderal Kemenag bekerja sama dengan Ditjen Bimas Islam akan melakukan MoU untuk memilih bank yang akan menjadi penyalur dana akad nikah langsung ke kas negara.
Bank tersebut, lanjut dia, haruslah memiliki jaringan sampai ke seluruh pelosok Tanah Air. "Intinya, bagi calon pengantin, kalau sudah menunjukan bukti bayar Rp 600 ribu ke bank maka dia siap dinikahkan," ujarnya.
Selain itu, dalam pengawasan pelaksanaannya, pemberian honor untuk penghulu dihitung berdasarkan catatan berapa kali ia melayani akad nikah. Tarif Rp 600 ribu juga berlaku bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor KUA. Sebab, nantinya biaya transportasi penghulu ke lokasi pernikahan akan ditanggung negara. "Bisa jadi, nanti ongkos dibayar dulu oleh calon pengantin atau pakai uang penghulunya, tapi nanti diganti negara," terangnya.
Pada intinya, tegas Jasin, tidak boleh ada pungutan atau pemberian sekecil apa pun kepada penghulu karena ketentuan dalam revisi PP tersebut dinilai cukup dari segi besaran honor maupun tunjangan kepada penghulu. ed: wachidah handasah