JAKARTA -- Pemerintah memprioritaskan calon jamaah haji (calhaj) lanjut usia untuk mengisi sisa kuota. Biasanya, sisa kuota terjadi kalau ada calhaj yang tak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau memutuskan batal berangkat.
‘’Untuk mengisinya, calhaj lanjut usia tetap menjadi prioritas kami,’’ kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, Senin (9/6). Ia menjelaskan, pelunasan BPIH dimulai pada 11 Juni hingga 9 Juli. Tahap kedua pada 14-17 Juli.
Kalaupun ada calhaj yang belum melunasi, perpanjangan dilakukan dari 21-24 Juli. Bila sampai saat itu belum semua calhaj melunasi, pengisian sisa kuota berdasarkan nomor urut porsi berikutnya sampai 10 hari sebelum pemberangkatan.
Meski calhaj lanjut usia menjadi prioritas, pemerintah tetap melakukan antisipasi. Ini terkait dengan merebaknya flu arab. Sepanjang Arab Saudi tak melarang calhaj lanjut usia bisa berangkat, Kemenag akan memberikan persetujuan kepada calhaj lanjut usia yang fit.
Ia menambahkan, pada 2014 sisa kuota haji pengaturannya berbeda dengan tahun lalu. Eksekusi sisa kuota tak lagi ditentukan sepenuhnya oleh pusat ,tetapi dikembalikan ke daerah dulu. Tahun ini kuota haji reguler sebanyak 154.049 orang dan petugas 1.151 orang.
Pengisian kuota diperuntukkan bagi calhaj yang memiliki nomor porsi dan masuk alokasi provinsi atau kabupaten dan kota tahun 2014. Dengan ketentuan, calhaj belum pernah menunaikan ibadah haji dan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Mereka yang masuk kuota berstatus lunas tunda pada 2006 hingga 2013. Jika ada sisa kuota, dilakukan perpanjangan pelunasan sebanyak sisa kuota di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. ‘’Kami memberikan kesempatan kepada mereka mengisinya.’’
Kalau masih tersisa juga pada masa perpanjangan, kuota daerah itu ditarik menjadi kuota nasional. Prioritas pengisiannya adalah para calhaj yang lanjut usia. Secara terpisah, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui kuota khusus haji adalah hal yang dilematis.
Bahkan, ia tak menampik jika hal itu merupakan ladang yang berpotensi menimbulkan korupsi. Ia menegaskan hal itu seusai dilantik di Istana Negara. Ia akan segera berkonsultasi dengan KPK mengenai kuota. Proses kuota khusus haji juga dianggapnya masih tak rapi.
Misalnya, sisa kuota tidak bisa diserap masing-masing provinsi hingga adanya kekosongan kuota karena faktor tertentu, di antaranya karena jamaah yang membatalkan pergi haji. Belum lagi, penggunaan kuota itu didasarkan pada hak prerogatif menteri.
Kuota bisa diberikan kepada instansi, lembaga negara, ormas kenegaraan, termasuk kalangan pers. ‘’Kalau tidak digunakan, akan saya tanyakan kepada KPK, artinya ada kekosongan sisa kuota yang tidak termanfaatkan, padahal sudah dibayar.’’
Karena itu, perlu identifikasi secara menyeluruh dan dicarikan solusinya. Ia menekankan, tidak boleh lagi ada uang jamaah yang digunakan tidak pada hal yang tidak sebenarnya. Pada Selasa (10/6), ia mendatangi KPK untuk membicarakan kondisi Kemenag.
Lukman ingin mendengar pandangan KPK mengenai kondisi terakhir di kementerian yang sekarang ia pimpin. Langkah yang ia tempuh selama empat bulan ke depan mesti sesuai dengan harapan masyarakat dan KPK. Pembenahan Kemenag menjadi prioritas.
Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Asrul Aziz Taba mendesak Lukman mengelola haji secara terbuka. Lukman ia anggap bukan orang baru dalam penyelenggaraan haji sebab pernah terlibat pengawasan haji pada masa sebelumnya.
Ia menambahkan, calhaj khusus sudah melunasi BPIH sejak April lalu. Sekarang, Kemenag mulai mengembalikan sebagian dana haji ke biro penyelenggara haji khusus. Dari setoran pelunasan sebesar 8.000 dolar AS, yang masih ditahan Kemenag sebesar 277 dolar AS.
Dana itu digunakan untuk pembayaran layanan umum yang harus diberikan Kemenag ke Kementerian Haji Arab Saudi. rep:esthi maharani/c78 ed: ferry kisihandi