Selasa 10 Jun 2014 18:00 WIB

Segera Selesaikan RPP Tarif Nikah

Red:

JAKARTA -- Pemerintah beserta jajaran pejabat kementerian harus menyeriusi penyelesaian Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Nikah. Saat ini, draf RPP  masih menunggu pembubuhan paraf di Kementerian Keuangan.

Terkait  hal itu, Asosiasi Penghulu Indonesia (API) melihat indikasi adanya upaya pembekuan RPP agar batal diterapkan. "Mekanisme organisasi dan birokrasi itu wajar, tapi yang tidak wajar itu karena rentang waktunya yang panjang dan berlarut-larut," ujar Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia Wagimun kepada Republika, Senin (9/6).

Pengesahan yang berlarut-larut itu, kata dia, juga berakibat pada timbulnya benturan antara penghulu dan masyarakat. Pernyataan pemerintah mengenai penetapan waktu implementasi  RPP namun ternyata tak terbukti, membuat keresahan di masyarakat dan kalangan penghulu semakin meningkat. "Mindset-nya jangan transaksional, tapi berdasarkan pedoman Allah, jangan sampai ada upaya menggagalkan supaya negeri ini berkah," katanya.

Jika situasi ini terus dibiarkan, menurut Wagimun, para penghulu benar-benar akan menggelar aksi massa. Tujuannya, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mendorong para menteri untuk membubuhkan paraf pada draf RPP. Setelah selesai diparaf, RPP pun dapat segera dijalankan.

"Tanggal dan waktunya belum ditetapkan, yang jelas kita mau demo sebelum Ramadhan, kan tidak pantas kalau demo di bulan Ramadhan," kata Wagimun. Meski begitu, ia juga mengingatkan, jangan sampai RPP yang berkaitan dengan kemaslahatan umat ini terkontaminasi politik, "Bisa kualat mereka nanti," tegasnya. 

Selama ini, korban dari lambatnya penyelesaian RPP adalah penghulu. Mereka terus dirundung tuntutan masyarakat yang menanyakan soal tarif nikah gratis jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bahkan, sebagian dari mereka mengancam melaporkan ke pengadilan karena penghulu dituding tidak melaksanakan RPP.

"Padahal, kan faktanya memang belum diterapkan karena Pak SBY belum tanda tangan," katanya.

Saat ini, lanjut dia, penghulu mengalami masa yang memprihatinkan. Mereka dihujat masyarakat, sementara para pejabat negara dinilai kurang peduli terhadap kondisi tersebut.

Hanya masalah waktu

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin menegaskan, draf masih berada di salah satu kementerian dan menunggu diparaf. Kementerian, kata dia, bertugas menyeriusi proses pengesahan agar RPP sempurna ketika diimplementasikan. Ia juga mengaku terus mengimbau agat draf segera diparaf oleh tiga menteri lainnya dan segera ditandatangani Presiden. "Kita serius, cuma masalah waktu saja," katanya.

Hal serupa diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin. Kemenag, kata dia, terus mengawal RPP agar segera diparaf oleh para menteri. Jasin juga heran mengapa para menteri membutuhkan waktu lama untuk membubuhkan paraf.

"Sebenarnya nggak sampai lima menit untuk memberi paraf bagi satu menteri, karena substansi materi RPP kan sudah dikaji dan disepakati sebelumnya," katanya.

Ia menduga, masalah kesibukan para menteri lah yang membuat proses pengesaha RPP Tarif Nikah  berjalan lambat. rep: c78 ed: wachidah handasah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement