JAKARTA – Calon jamaah haji (calhaj) di seluruh Indonesia mulai melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada Rabu (11/6). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, semua telah dipersiapkan.
Kemenag Pusat sudah memberitahukan kepada seluruh kanwil di 33 provinsi mengenai pelunasan BPIH ini. “Termasuk di dalamnya mengenai bank penerima setoran serta teknis pelunasan bagi calhaj,” kata Djamil, Selasa (10/6).
Ada sebanyak 17 bank penerima setoran yang dapat digunakan para calhaj guna menyetorkan uang pelunasan. Ada beberapa tahapan yang ditetapkan. Tahap awal pada 11 Juni hingga 9 Juli. Tahap kedua, 14-17 Juli, sedangkan tahapan berikutnya adalah 21-24 Juli 2014.
Ia menyatakan, Kemenag memang sekarang harus bergerak cepat, sebab berkerjaran dengan waktu. Seiring dengan penetapan masa pelunasan, juga persiapan lain harus terus berlangsung, di antaranya, paspor dan visa.
Dalam praktiknya, kata Djamil, Kemenag Pusat akan memantau pelaksanaan pelunasan serentak di seluruh Indonesia. “Kami akan intens berkomunikasi dengan wilayah dan berharap semua berjalan lancar,” ujarnya.
Seluruh calhaj, diminta untuk segera melunas setoran BPIH mereka. Dengan demikian, jelas dia, mereka tinggal mempersiapkan hal lain untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Ia yakin, calhaj yang telah terdaftar pada tahun ini akan membayar BPIH mereka.
Kasi Penyelenggara Haji Kantor Kemenag Kota Ambon Maluku Husen Sahiri mengatakan, BPIH calhaj asal Maluku sebesar 3.496,9 dolar AS atau sekitar Rp 34 juta. Meski demikian, jumlah itu akan berubah bergantung nilai dolar saat pelunasan.
Ia menekankan, calhaj harus memperhatikan tahap pelunasan BPIH agar tak terlewat. Mereka pun sebaiknya memahami besaran BPIH yang harus dibayarkan, sebab jumlahnya selalu dipengaruhi nilai dolar AS saat pembayaran.
“Kami doakan, mudah-mudahan kurs dolar AS terhadap rupiah pada saat pembayaran tak tinggi, sehingga tak memberatkan calhaj,” kata Husen, seperti dikutip kantor berita Antara. Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada pembagian kelompok terbang (kloter).
Terkait penyelenggaraan haji, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Selasa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta rekomendasi dari lembaga dalam penyelenggaraan haji serta mengenai tugas pokok serta fungsi Kemenag.
Selain itu, pada 30 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Komisi ini bertanggung jawab kepada presiden.
KPHI bertugas mengawasi, memantau penyelenggaraan ibadah haji. Mereka juga menyampaikan pertimbangan penyempurnaan penyelenggaraan haji. Komisi ini dipimpin seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Mereka beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Dari masyarakat ada enam orang yang terdiri atas unsur MUI, ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dari pemerintah sebanyak tiga orang.
Orang itu dapat ditunjuk dari kementerian atau instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Nantinya, KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada presiden dan DPR, paling sedikit satu kali dalam setahun. rep:esthi maharani/c62 ed: ferry kisihandi