Kamis 19 Jun 2014 12:00 WIB
ta'aruf

Usaha Perhotelan di Aceh Diminta Patuhi Syariat Islam

Red:

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menilai pelaku usaha jasa penginapan, seperti hotel dan wisma, di daerah istimewa itu telah mematuhi unsur kepatutan dan kelayakan serta mengetahui tentang budaya dan penerapan syariat Islam di provinsi ini.

"Namun, Pemerintah Aceh berdasarkan hasil evaluasi, segera berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan pelaku usaha perhotelan yang melanggar syariat Islam," kata Karo Humas Aceh Murthalamuddin seperti dikutip Antara di Banda Aceh, Rabu.

Hal tersebut disampaikan terkait aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat pencinta syariat Islam Aceh itu di halaman depan kantor gubernur Aceh. Terkait desakan agar Pemerintah Aceh segera membuat rancangan qanun (perda) tentang pariwisata Islami dan penyiaran Islam, Murthalamuddin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait.

"Kalau qanun jinayah, masih berupa rancangan yang sedang dalam pembahasan di tingkat legislatif (DPRA). Kita akan menunggu dewan untuk menuntaskan qanun tersebut. Tentunya, soal qanun jinayah itu membutuhkan analisis yang baik," katanya.

Analisis yang baik terhadap qanun itu, menurut Murthalamuddin, agar dapat menghasilkan aturan yang betul-betul bermanfaat bagi seluruh masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia ini. "Dalam membumikan syariat Islam adalah bagaimana melakukan langkah positif dan meningkatkan sosialisasinya," kata karo Humas Sekda Aceh itu.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat pencinta syariat Islam Aceh meminta pemerintah serius dalam menerapkan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) di provinsi mayoritas Muslim itu. ed:heri ruslan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement