Selasa 24 Jun 2014 13:52 WIB

RPP Tarif Nikah Tunggu Tanda Tangan Presiden

Red:

JAKARTA — Selangkah lagi, Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 Tahun 2004 akan disahkan. Sinyal ke arah itu muncul setelah seluruh menteri terkait membubuhkan paraf pada draf RPP dan pada Jumat (20/6) lalu draf tersebut sudah berada di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani.

"Harapannya, Senin (23/6) ini bisa ditandatangani beliau," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin kepada Republika, Senin (23/6).

RPP Nomor 47 Tahun 2004 mengatur jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenag. Tujuan revisi, yakni menghindari praktik dugaan gratifikasi di kalangan penghulu. Setelah RPP disahkan, penghulu akan memiliki kejelasan dalam menentukan tarif nikah jika dilaksanakan di luar jam kerja atau di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam RPP, hanya akan ada dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah jika pencatatan pernikahan dilakukan di dalam kantor KUA dan tarif Rp 600 ribu jika dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA.

Saat ini, kata Jasin, sambil menunggu Presiden SBY membubuhkan tanda tangannya, tim Ditjen Bimas Islam sedang berkoordinasi dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematangkan konsep Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tunjangan transpor dan tunjangan profesi bagi penghulu yang menikahkan di luar kantor KUA dan atau di luar jam kerja. Dalam waktu dekat, ia melanjutkan, Juklak KMK akan selesai seiring pembubuhan tanda tangan Presiden.

Selain itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menegaskan, setelah Presiden SBY tanda tangan, secara otomatis RPP dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia. Maksudnya, masyarakat nantinya bisa menikah secara gratis atau menikah dengan biaya yang jelas, yakni Rp 600 ribu. "Pemberlakuan RPP sudah otomatis bisa dijalankan setelah Pak SBY tanda tangan karena itu yang masih dibahas itu kan penggunaan pengelolaan uangnya," ujarnya.

Terkait hal itu, Ditjen Bimas Islam sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai tindak lanjut pelaksanaan RPP, terutama berkaitan dengan tunjangan transpor dan tunjangan profesi. "Yang masih dibahas itu soal penggunaan dananya, tapi intinya, RPP dapat diterapkan setelah disahkan Presiden," kata Muhammadiyah.

Ia pun berjanji akan memberitahukan dan menyosialisasikan soal implementasi RPP Tarif Nikah segera setelah Presiden memberikan tanda tangan. rep:c78 ed: wachidah handasah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement