Banyak orang tidak mengetahui, bahwa sebagian ummat muslim meng– khawatirkan kian berkurangnya lahan makam sehingga makam muslim kian bercampur dengan makam non muslim.
Padahal syariat pemakaman mewajibkan makam muslim harus terpisah dengan makam non muslim. Belum lagi ketentuan lain syariah pemakaman yang wajib dilakukan, namun belum jelas kepastian dilakukan atau tidak oleh pengelola pemakaman umum, seperti (1) Kepastian arah kiblat; (2) Tinggi makam maksimum 10 cm, tidak ditinggikan dan tidak pula dibangun apapun diatasnya ; (3) Makam hanya terdiri dari nisan dan : (3) Makam tidak boleh dilangkahi dan diinjak-injak.
Selama ini makam dilihat hanya sebagai lahan untuk menguburkan jenazah saja, tidak melihat pemakaman sebagai sarana untuk mengingat akhirat padahal Rasullulah SAW menghimbau ummat agar berziarah kubur.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orangorang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: "Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarahkuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian" (HR. Muslim no.108, 2/671) Jika menilik ke pema– kaman umum, bukan hanya di kota besar, bah kan di desa-desa kondisinya sangat tidak terawat, kotor dan tak jarang makam dilangkahi bahkan diinjakinjak.
Makam akan terlihat rapi hanya pada momentum tertentu, misalnya menjelang bulan puasa. Selebihnya, taman pemakaman umum lebih mirip seperti wilayah yang akrab dengan ilalang dan pepohonan yang tidak terawat dan terkesan menyeramkan. Keadaan seperti ini tentunya membuat ummat enggan berziarah guna melaksanakan sunatullah.
Belum lagi segudang masalah di TPU. Mulai dari banyaknya pungutan, pengemis yang berkeliaran, hingga kepastian makam tidak akan digusur. Sebab, tanah makam di TPU adalah milik pemerintah yang tidak menutup kemungkinan akan diubah peruntukannya.
Hal itulah yang memacu pengembang untuk membuat taman pemakaman yang lebih layak dan nyaman untuk berziarah, dan selalu terawat.Permintaan terhadap tanah pemakaman yang dikelola perusahaan swasta ini menarik minat masyarakat luas. Tentu hal ini tidak lepas dari masalah kenyamanan yang jarang ditemukan di TPU, terutama kota padat penduduk.
Lalu apakah layanan penjualan tanah makam ini dibenarkan secara agama? Lalu, bagaimana agama memandang jual beli makam ini? Sebab, di dalam agama Islam, menguburkan jenazah bagi seorang muslim adalah wajib kifayah.Dimana semua ummat berhak mendapatkan pemakaman yang layak sesuai syariah. Bukan hanya masyarakat tertentu saja, masyarakat menengah bawah pun semestinya mendapatkan perlakukan serupa.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menge– luarkan fatwa tentang jual beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Dalam fatwa MUI Nomor 09 tahun 2014 diputuskan bahwa jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan. Namun harus memenuhi ketentuan antara lain, syarat dan rukun jual beli, dilakukan dengan prinsip sederhana , kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim.
Berdasakan fatwa MUI, jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir (menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia) dan israf (tindakan berlebih-lebihan) hukumnya haram. Fatwa ini diharapkan mampu memperjelas apakah jual beli tanah kuburan sudah sesuai dengan syariah Islam.
Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf menilai jual beli lahan untuk makam adalah persoalan muamalah. Kalaupun ada jual beli lahan untuk makam, asal kedua belah pihak ridho dengan jual beli tersebut, tidak menjadi masalah. Yang paling penting, adalah pengurusan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam. Mengenai hal yang dinilai berlebihan seperti bangunan penanda makam, menurutnya hanyalah tradisi.
"Penanda makam bermacam-macam, kalau dulu dengan batu atau daun kurma, dan sekarang dengan marmer atau keramik, tidak masalah, itukan hanya penanda bahwa disitu ada kuburan," kata Kiai Slamet Effendy Yusuf. Bagaimana dengan pemakaman Al Azhar. Sebuah kawasan di wilayah Karawang Timur yang dikhususkan sebagai tanah pemakaman umat muslim.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Murshidah Thahir menilai makam di Al Azhar Memorial Garden sudah sesuai dengan syariah. Bahkan Murshidah menegaskan apa yang ditawarkan Al Azhar Memorial Garden sudah benar dengan membuat taman pemakaman lebih tertata, asri, indah dan bersih. "Itu tidak ada yang dilanggar, "katanya, seperti dilansir dari tayangan wawancara sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
Artinya keindahan sesuai dengan syariat, keasrian, lingkungan hidup yang hijau dirawat sebaik-baiknya. Begitu juga kebersihan, yang juga sesuai syariat.
Direktur Utama Al Azhar Memorial Garden, NugrohoAdiwiwohomengatakan, latar belakang Al Azhar menghadirkan Al Azhar Memorial Garden adalah untuk melengkapi layanan jenazah yang selama ini sudah dijalankan oleh yayasan. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, sampai mengantarkan jenazah dan menguburkannya.
Selain itu, Al Azhar Memorial Garden dirintis sebagai jawaban kegelisahan umat muslim terhadap segala persoalan penguburan di taman pemakaman umum. Al Azhar dibuat bukan untuk bermewah-mewahan, tapi untuk menunjukkan bahwa Islam juga mencintai kebersihan dalam mengurus makam. Apa yang dibangun di lahan Al Azhar Memorial Garden adalah makam yang sudah sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, tanah kuburan hanya dibangun sedikit menjulang 10 cm dengan tanah dan rumput sebagai penanda adanya makam. "Al Azhar Memorial Garden adalah taman yang diisi makam, tamannya ada dulu baru makamnya, jadi lebih tertata namun tetap sesuai syariat Islam," katanya.
Untuk mencegah tabdzir dan israf dalam pemakaman serta agar seluruh ummat dapat memanfaatkan layanan, Al-Azhar Memorial Garden menyiapkan Konsultan Pemakaman Syariah. Tugasnya membimbing dan mengarahkan pemilihan layanan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan ummat yang sejalan dengan kaidah pemakaman syariah.